Cekcok dengan Suami, Ibu di Lebak Aniaya Bayinya yang Berusia 15 Hari
Merdeka.com - Personel Polres Lebak di Banten membekuk pelaku penganiaya bayi yang berusia 15 hari yang adalah ibu kandungnya sendiri.
"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6)," kata Kepala Polres Lebak, AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat (4/6).
Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.
-
Apa dampak pukul anak? Mereka juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan mental dan harga diri yang lebih rendah. Jadi, pemukulan tidak hanya tidak efektif dalam mengubah perilaku anak, tetapi juga dapat merusak kesejahteraan mental dan emosional mereka.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Apa yang membuat anak terluka? 'Sayangku, ibu minta maaf jika ucapan dan tindakan ibu sebelumnya membuat hatimu terluka. Ibu ingin kamu tahu bahwa ibu selalu mencintaimu tanpa syarat, dan ibu berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memahami perasaanmu.'
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
Korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.
Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5) hingga terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.
Dengan demikian, kata dia, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan itu.
Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa naas ini terjadi saat sang istri meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan tetangga.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan di Puskesmas Sragi 1, korban ada luka di leher dan di perut dan punggung ada luka memar
Baca SelengkapnyaKini ibu bocah tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku Klaster Burgundy Blok RAA 9, Kawasan Summarecon, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
Baca Selengkapnya