Cekcok Karena Sabu-Sabu Lalu Aniaya Teman hingga Tewas, Teddy Dibui 7,5 Bui
Merdeka.com - Teddy Saputra Caniago (22) dihukum penjara 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun). Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Husnul Nasution, lawan cekcoknya soal pembelian sabu-sabu.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1). Teddy yang hadir melalui video konferensi itu dinyatakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Riana.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Teuku Markam dipenjara? Di bawah Presiden Soeharto, Teuku Markam dituduh sebagai antek-antek PKI dan dipenjara selama delapan tahun.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menuntut agar Teddy dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Teddy menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Ramboo Sinurat menyatakan masih pikir-pikir.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu Teddy bersama abangnya Wanda Caniago (berkas terpisah) bertemu degan korban Husnul Nasution bertemu di Jalan Rawa Cangkuk I depan Gang Arab, Kelurahan Tegalsari, Mandala III, Medan Denai. Ketiganya berencana patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu untuk dikonsumsi bersama-sama.
Wanda hanya punya uang Rp 16 ribu. Teddy memiliki Rp20 ribu. Uang itu diserahkan kepada Husnul. Namun, Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang Wanda kurang Rp 4 ribu. Husnul marah dan menampar Wanda. Teddy meminta agar temannya itu tidak main pukul.
Dia mengejar Husnul yang berlari ke arah Gang Siti Khajidah. Wanda juga ikut mengejar sambil menghunus pisau lipat yang diambil dari saku celananya. Teddy dan Husnul terjatuh karena menabrak sepeda motor. Teddy langsung memukul wajah Husnul dan memiting lehernya. Dia pun berteriak pada abangnya, "Wanda..!! Tikam..Tikam."
Wanda dua kali menusukkan pisau lipat ke bawah ketiak kiri Husnul. Setelah menikam korban, dia langsung pergi. Teddy kabur ke arah jalan tol lalu melarikan diri ke Pematangsiantar. Dia juga sempat ke Blang Pidie, Aceh Selatan, selama beberapa pekan.
Dia melihat di Youtube bahwa Husnul sudah meninggal dunia dan abangnya, Wanda, sudah ditangkap polisi. Kamis (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB, giliran Teddy yang tertangkap.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Selengkapnya