Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cekcok Karena Sabu-Sabu Lalu Aniaya Teman hingga Tewas, Teddy Dibui 7,5 Bui

Cekcok Karena Sabu-Sabu Lalu Aniaya Teman hingga Tewas, Teddy Dibui 7,5 Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Teddy Saputra Caniago (22) dihukum penjara 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun). Dia terbukti bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Husnul Nasution, lawan cekcoknya soal pembelian sabu-sabu.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/1). Teddy yang hadir melalui video konferensi itu dinyatakan melanggar Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Riana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat menuntut agar Teddy dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Teddy menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Ramboo Sinurat menyatakan masih pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu Teddy bersama abangnya Wanda Caniago (berkas terpisah) bertemu degan korban Husnul Nasution bertemu di Jalan Rawa Cangkuk I depan Gang Arab, Kelurahan Tegalsari, Mandala III, Medan Denai. Ketiganya berencana patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Wanda hanya punya uang Rp 16 ribu. Teddy memiliki Rp20 ribu. Uang itu diserahkan kepada Husnul. Namun, Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang Wanda kurang Rp 4 ribu. Husnul marah dan menampar Wanda. Teddy meminta agar temannya itu tidak main pukul.

Dia mengejar Husnul yang berlari ke arah Gang Siti Khajidah. Wanda juga ikut mengejar sambil menghunus pisau lipat yang diambil dari saku celananya. Teddy dan Husnul terjatuh karena menabrak sepeda motor. Teddy langsung memukul wajah Husnul dan memiting lehernya. Dia pun berteriak pada abangnya, "Wanda..!! Tikam..Tikam."

Wanda dua kali menusukkan pisau lipat ke bawah ketiak kiri Husnul. Setelah menikam korban, dia langsung pergi. Teddy kabur ke arah jalan tol lalu melarikan diri ke Pematangsiantar. Dia juga sempat ke Blang Pidie, Aceh Selatan, selama beberapa pekan.

Dia melihat di Youtube bahwa Husnul sudah meninggal dunia dan abangnya, Wanda, sudah ditangkap polisi. Kamis (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB, giliran Teddy yang tertangkap.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya