Cemarkan nama Budi Waseso, Gubernur Gorontalo siapkan 15 advokat
Merdeka.com - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie nampaknya tidak menganggap enteng perkara disangkakan kepadanya soal pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Gorontalo (kini Kepala Bareskrim Polri), Komjen Pol Budi Waseso. Dia sampai harus memboyong 15 pengacara buat membelanya.
Pengacara itu sebagian berasal dari Jakarta dan sebagian lagi adalah advokat di Gorontalo. Ketua Tim Pengacara Rusli Habibie, Dorel Almir mengatakan, kliennya berupaya taat hukum dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Gorontalo.
"Hari ini ada pemeriksaan kesehatan, tanda tangan dan selanjutnya kami tentu menunggu persidangan dibuka karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Dorel di Gorontalo, seperti dilansir dari Antara, Senin (13/4).
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kapan deklarasi Rudy Susmanto? Rudy Susmanto dideklarasikan sebagai bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2024.
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
Menurut Dorel, kliennya dijerat dengan pasal 311 dan 317 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Dorel mengaku optimistis kliennya dinyatakan tidak bersalah, karena surat yang dilayangkan gubernur ke Menkopolhukam dan Mensesneg bersifat kedinasan.
"Surat itu merupakan hasil rapat dan dilakukan berjenjang, lalu ditandatangani Rusli sebagai kepala daerah," tambah Dorel.
Dorel mengaku belum mendapatkan informasi apakah saksi dari Menkopolhukam dan Mensesneg turut diperiksa sebagai saksi. Kepala Kejari Gorontalo, Indrasyah Nasution mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap dua, serta akan disidangkan dalam waktu sepekan ke depan.
"Kami tidak bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Indrasyah.
Rusli sempat mendatangi Polda Gorontalo pada Senin pagi. Kemudian dia diperiksa di Kejari Gorontalo.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rocky pun menyinggung presiden dengan proyek strategisnya di wilayah gunung gede yang menimbulkan kecemasan di kalangan petani
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaBerbagai langkah proses penyelidikan tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnya