Cemburu Buta, Suami di Nias Selatan Aniaya Istri
Merdeka.com - Terbakar rasa cemburu membuat FDH (27) nekat menganiaya istrinya, AB (27). Karena menduga perempuan istrinya selingkuh, FDH menganiaya secara sadis.
Penganiayaan itu terjadi di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. "Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020," kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti, Kamis (27/2).
Kasus ini berawal saat FDH pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wib. Dia langsung menuding sang istri selingkuh. AB membantah. Namun, FDH memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Kenapa istri marah kepada suaminya? 'Aku kan udah bilang sayaanngg… Tapi, kamu aja yang gak denger & gak ngerti..!'
-
Kenapa istri marah? Sebagai istri itu pasti ada rasa cemburu, ' tulis akun aishlatf
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
"Kubunuh kau kalau kau tidak jujur," ancamnya.
FDH kemudian menarik AB ke samping tempat tidur lalu menelanjanginya. Dia lalu menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.
AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu dia menendang paha istrinya. Perempuan itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah. Di sana dia kembali menganiaya istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur.
Akibat dari perbuatan FDH, AB kesakitan di bagian tubuh kemaluannya. Dia terluka dan trauma. Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. Namun, FDH melarikan diri.
"Kita berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu," sebut Nakti.
Dalam perkara ini, FDH dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan berujung kematian ini dipicu karena pelaku sakit hati
Baca SelengkapnyaAkibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap tim Jatanras setelah menerima laporan dari istrinya.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan terungkap alasan BD tega menganiaya. Pelaku mengaku kesal karena sang istri terlalu curiga dan cemburuan
Baca SelengkapnyaViral Aksi Suami Nekat Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Gara-gara Curiga Selingkuh
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan pelaku terbongkar saat koban mengecek HP
Baca SelengkapnyaPelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca Selengkapnya