Cemburu Mantan Pacar punya Kekasih, Pemuda di Bali Unggah Video Mesum saat Pacaran
Merdeka.com - Seorang pria berinisial KM AB (20) ditangkap oleh kepolisian Polda Bali, karena membajak akun facebook mantan pacarnya untuk digunakan menyebar fitnah serta mencemarkan nama baik.
"Yang bersangkutan penyebar fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jumat (9/10).
Kasus itu, berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook yang memposting screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Adanya informasi tersebut Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan pemilik akun tersebut dan ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban. Namun, dipegang atau digunakan oleh pelaku.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan lantaran pelaku cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan laki-laki lain," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja perbuatan pelaku, pelaku juga mengancam dan memeras korban. Kemudian, videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp 10 juta.
Kemudian, hasil penyelidikan pendalaman terhadap barang bukti berupa handphone dan laptop yg disita penyidik ditemukan foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku dan peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 dimana korban usianya belum dewasa yaitu 18 tahun. Saat itu, korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut korban mau diajak berhubungan badan dan di videokan.
Selanjutnya, karena merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Bali Selasa (6/10) lalu. Lalu tim penyidik cyber crime Polda Bali langsung mengamankan pelaku dari tempat tinggalnya di Kabupaten Gianyar, Bali, pada hari itu juga untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena pelaku mentag seseorang dan STT dalam postingan dimaksud. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar
"Untuk barang bukti yang disita 9 lembar screenshot postingan, laptop, handphone," ujar Kombes Yuliar. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaRangkaian video mesum pasangan remaja, seorang di antaranya diduga pemain basket pria di Bali, beredar dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca Selengkapnya