Cemburu Pacar Chat dengan Pria Lain, Pemuda Aniaya Kekasih
Merdeka.com - Seorang Ibu berinisial YS (35) melaporkan seorang pria atas nama inisial SU (23) ke Polres Rejang Lebong. Pelaporan ini dilakukan karena anak pelapor diduga telah dianiaya oleh terlapor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, pemuda yang dilaporkan itu merupakan seorang pacar atau kekasih dari anak pelapor tersebut. Pelaporan ini dilakukan pada Senin (8/3) kemarin.
"Pelaku tak lain adalah pacar anak pelapor sendiri. Akibat perlakuan kasar tersebut, korban sebut saja kembang mendapatkan luka di bagian kepala dan mata sebelah kiri," kata Sudarno dalam keterangannya, Selasa (9/3).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sudarno menjelaskan, kejadian ini berawal saat pemuda atau warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, merasa cemburu dengan korban. Karena melihat isi chat obrolan korban bersama dengan laki-laki lain.
"Kemudian berujung pada pelaku memaki dengan kata kasar dan memukul korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri korban," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terlapor SU saat ini sudah diamankan Polres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaKasus ini dipicu oleh persoalan pacar dan ucapan korban yang diduga kerap melontarkan fitnah.
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca Selengkapnya