Cemburu, Pria di OKI Ancam Tembak Rekan Sekantor
Merdeka.com - Melakukan pengancaman terhadap rekan sekantor, Bayu Anggara Koto (26) ditangkap polisi. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran cemburu buta terhadap korban bernama Riswan Ahmad Yazid Lubis (31).
Pengancaman tersebut dilakukan pelaku ketika mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada korban, Sabtu (16/5). Dia mengancam akan melakukan tindakan kekerasan disertai dengan mengirim foto senjata api.
Merasa nyawanya terancam, korban melapor ke polisi. Tak lama, pelaku diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti ponsel yang digunakannya mengirim pesan ancaman.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Bagaimana cara polisi tersebut mengancam warga? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya.
-
Siapa yang mengirim pesan sindiran di Instagram? Nathalie melalui akun Instagram pribadinya mengirimkan pesan yang diduga sebagai sindiran kepada Putri Delina, menyinggung bahwa rumahnya selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berjumpa dengan Adzam.
Humas Polres OKI AKP Iryansah mengungkapkan, tersangka mengakui sengaja mengirim kata-kata ancaman kekerasan berupa menembak dengan tujuan menakut-nakuti korban. Alasannya karena tersangka korban mendekati seorang wanita yang dicintainya.
"Benar, tersangka melakukan pengancaman akan menembak korban. Dia mengirim kata-kata ancaman disertai foto pistol karena cemburu," ungkap Iryansah, Kamis (21/5).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 dan Pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
"Tersangka dan korban sama-sama kerja di PT Sampoerna Agro OKI dan tinggal di basecamp di perusahaan itu," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaKorban yang ditembak berinisial berinisial IDB (43) dan pelurunya tepat mengenai bagian belakang atas kepala korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaAksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya