Cemburu, suami di OKU aniaya istri pakai pisau
Merdeka.com - ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menganiaya istrinya, TS (19) dengan senjata tajam hingga mengalami luka parah.
"Saat ini pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Selasa (22/5).
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Peristiwa berawal dari pertengkaran pasangan suami istri itu yang diduga akibat rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Cekcok berujung penganiayaan. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.
Korban dirawat di Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT). Pelaku dan barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaAksi mutilasi seorang suami terhadap istrinya menggegerkan Dusun Sindangjaya, Ciamis. Pelaku bahkan sempat menawarkan potongan tubuh korban ke tetangganya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaAkibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen, sehingga sedang dirawat intensif di ruang ICU.
Baca SelengkapnyaPotongan video korban beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @ogankomeringilir.info.
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaKorban bermaksud masak lauk namun tidak ada sayuran di dapur. Alhasil dia meminta uang kepada suaminya.
Baca SelengkapnyaDari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Baca SelengkapnyaGeger satu keluarga saling bacok memakai senjata tajam di Desa Batu Putih, Ogan Komering Ulu
Baca Selengkapnya