Cengkraman perusahaan asing di balik kebakaran hutan di Indonesia
Merdeka.com - Pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia mulai menunjukkan titik terang. Sejumlah perusahaan dalam negeri dan asing diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ada 12 perusahaan lokal dan asing yang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan. Jumlah korporasi itu termasuk perusahaan asal Malaysia dan China.
"Perusahaan ada yang dalam negeri, ada yang investor asing. Dari Singapura masih dalam penyelidikan," kata Kapolri Jenderal Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/10).
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
-
Dimana kelapa sawit digunakan sebagai bahan baku makanan? Selain minyak goreng, kelapa sawit juga dapat diolah menjadi berbagai produk makanan, seperti margarin, mentega, keju, susu, cokelat, selai, dan lain-lain.
-
Kapan kelapa sawit pertama kali ditanam secara komersial di Sumatera? Sejak 1910, kelapa sawit banyak dibudidayakan secara komersial dan meluas di Sumatera.
-
Siapa yang membawa kelapa sawit ke Indonesia? Tanaman ini dibawa oleh orang-orang Belanda ke Nusantara.
Badrodin mengatakan, hingga kini polisi menerima laporan 244 tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Sementara yang sudah masuk dalam penyelidikan 26 kasus dan 218 kasus masuk dalam penyidikan.
"Penyidikan 113 perorangan, 48 perusahaan, 57 kasus masuk P-21. Perusahaan yang menjadi tersangka ada beberapa kasus yang masuk ke tahap satu dan empat perusahaan masuk ke tahap satu, tinggal tunggu JPU saja. Pasal terkait pembakaran pasal 108 Undang-undang Nomor 32 ancaman 3 tahun, maksimal 10 tahun. Denda maksimal Rp 10 miliar," ujar dia.
Sebelumnya pertengahan bulan lalu Badrodin juga mengungkapkan ada sepuluh perusahaan asing yang tengah diselidiki. Perusahaan itu berada di Provinsi Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Sepuluh perusahaan itu yakni PT. PMH, PT. RPB, PT. RPS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP, dan PT. SKM.
"Perusahaan asing, tapi pemegang sahamnya orang Indonesia," kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/9) malam. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia sudah lama dikenal sebagai salah satu negara pengekspor terbesar kelapa sawit dan turunannya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan upaya pemadaman, kepolisian mengerahkan 111 orang personel.
Baca SelengkapnyaDalam perdagangan minyak nabati, tidak semua exportir merupakan produsen minyak nabati.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca Selengkapnya