Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEO Jouska Dipolisikan Nasabahnya

CEO Jouska Dipolisikan Nasabahnya Ilustrasi Jouska. ©Facebook/@JouskaIndonesia

Merdeka.com - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9).

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

Orang lain juga bertanya?

"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerasihaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno, hari ini mengukuhkan komitmen dan pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portfolio investasi saham yang dialami para klien Jouska. Fokus utama terletak pada pemberian solusi bagi para klien, sehingga kerjasama setiap pihak sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut. Komitmen tersebut disampaikan melalui email yang dikirimkan hari ini kepada seluruh klien sebagai Surat Permohonan Maaf dan Komitmen Terbuka.

Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.

Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020 hingga saat ini proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak. Manajemen Jouska menyatakan bahwa pengiriman surat kepada klien Jouska ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club).

Dalam suratnya, Aakar mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan para klien yang telah diberikan sejak awal mengudara ke dunia finansial Indonesia hingga saat ini.

Ia mengakui bukanlah suatu perjalanan yang mudah dan tanpa rintangan, terutama dengan perkembangan polemik yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, yang berdampak berat pada hubungan baik antara Jouska dan para klien setia, yang tidak pernah diduga sebelumnya, terutama terkait permasalahan pada portfolio investasi saham.

"Pertama-tama, saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham. Saya menyadari adanya ketidaknyamanan yang dialami para klien sehubungan dengan hal tersebut," tulis Aakar.

"Dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada para pemegang saham, pihak manajemen, Dewan Komisaris, dan seluruh karyawan Jouska yang telah setia bekerja keras dan membentuk tim yang kompak dalam membangun Jouska hingga detik ini, atas terjadinya hal-hal yang tidak terduga yang merugikan secara moril dan materil terkait polemik yang terjadi, baik melalui media massa, media internet, email, pos, ataupun Whatsapp. Saya memahami bahwa hal tersebut pun berpengaruh buruk kepada nama baik Jouska yang selama ini telah kita bangun bersama-sama dan yang telah dipercaya para klien bahkan masyarakat Indonesia secara luas," lanjut tulisan dia.

Manajemen Jouska menghargai langkah konkret yang dilakukan Aakar untuk menyelesaikan permasalahan dengan para klien secara langsung. Manajemen Jouska dipimpin langsung oleh Aakar berniat dengan sungguh-sungguh mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan para klien.

Adapun terkait berbagai informasi menyudutkan di ranah publik, dimana informasi tersebut beredar tanpa narasumber yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya, manajemen Jouska memohon agar para klien dan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik dan yang menghambat itikad baik Jouska untuk menangani keluhan para klien.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan media, yang tetap objektif dalam menyikapi permasalahan ini. Kami mohon pengertian dan kerjasamanya agar kami dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam suasana yang kondusif, sesuai yang diamanatkan oleh Satgas Waspada Investasi. Kami juga mohon pengertiannya apabila kami tidak dapat menanggapi isu-isu negatif yang beredar, termasuk yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan privacy, demi kelancaran penyelesaian keluhan para klien kepada kami. Di tengah situasi saat ini, fokus utama kami adalah penyediaan solusi bagi para klien Jouska. Kami mohon kerjasama setiap pihak demi tercapainya tujuan tersebut," pungkas tulisan dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur

OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.

Baca Selengkapnya
Curhat Pria Usaha Bakso Dibangun dari 0 Hampir Hancur Gara-Gara Orang Kepercayaan, Kejadiannya Bikin Elus Dada
Curhat Pria Usaha Bakso Dibangun dari 0 Hampir Hancur Gara-Gara Orang Kepercayaan, Kejadiannya Bikin Elus Dada

Usaha milik pria ini hampir bangkrut karena tingkah laku tak bertanggung jawab orang kepercayaannya. Berikut cerita selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Adelia Istri Pasha Ungu Tertipu Investasi Bisnis Hingga Rugi Miliaran, Kini Masih Menunggu Itikad Baik
Adelia Istri Pasha Ungu Tertipu Investasi Bisnis Hingga Rugi Miliaran, Kini Masih Menunggu Itikad Baik

Adelia mengungkapkan bahwa ia telah kehilangan uang dalam jumlah yang mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penipuan.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Dulu Kaya Raya, Pengusaha Ini Mendadak Bangkrut dan Hidup Miskin
Dulu Kaya Raya, Pengusaha Ini Mendadak Bangkrut dan Hidup Miskin

Holmes mendadak bangkrut setelah alat-alat kesehatan buatannya diragukan.

Baca Selengkapnya