CEO travel Abu Tours, Hamzah Mamba jadi tersangka dan langsung ditahan
Merdeka.com - CEO travel Abu Tours, Hamzah Mamba (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan jumlah calon jemaah yang dirugikan dari 86.720 orang dari 15 provinsi di Indonesia. Dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.
"Dari 15 orang yang diperiksa, satu di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba, (35) selaku CEO travel Abu Tours. Dan hari ini langsung ditahan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah termasuk dari mitra-mitranya yang mengumpulkan calon jemaah," kata Kombes Polisi Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Jumat, (23/3).
Turut hadir dalam rilis ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang terjadi dengan jemaah umroh? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Pasal yang dilanggar, kata Dicky Sondani, pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Sementara Kaswad Sartono, Kabid PHU Kemenag Sulsel mengatakan, setelah penetapan tersangka kasus ini, izin perusahaan penyelenggara umroh ini segera dicabut.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk membuka crisis center bagi calon jamaah untuk menerima laporan dari para jemaah yang dirugikan," kata Kaswad Sartono.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaYusron mengatakan terdapat jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca SelengkapnyaKonsul Jenderal RI Jeddah tengah menelusuri keberadaan jemaah yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.
Baca Selengkapnya