Cerita bapak di Medan cabuli anak & paksa istrinya layani temannya
Merdeka.com - Baru saja kemarin Medan digegerkan dengan aksi bejat seorang Bapak yang tega mencabuli dua putrinya selama tujuh tahun, kini kembali heboh dengan kasus serupa.
MRA (39) seorang pelayan tempat hiburan malam dengan keji melakukan perbuatan cabul kepada putrinya berinisial PN (19). Dia mencabuli PN anak dari istri pertama selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dilakukan ketika putrinya tersebut tengah mandi sedangkan istrinya sedang tidur.
Tidak hanya mencabuli putrinya, MRA juga memaksa istri keduanya untuk melayani pria lain. Geram dengan perbuatan suaminya, istri kedua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Bagaimana kronologis perbuatan MRA itu? Berikut uraian ceritanya:
Bapak cabuli putrinya dari tahun 2012
Seorang pelayan tempat hiburan malam di Medan melakukan perbuatan keji. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya selama bertahun-tahun.Perbuatan pria berinisial MRA (39) akhirnya ketahuan. Putrinya, PN (19), yang tidak tahan menjadi budak seks ayahnya akhirnya mengadu ke Polresta Medan.Aksi pencabulan ini terjadi sejak 2012. Awalnya PN tengah mandi sebelum berangkat ke sekolah pada pagi hari. MRA yang baru pulang bekerja dari club malam tiba-tiba masuk ke kamar mandi."Pencabulan itu terjadi saat anaknya lagi mandi, sementara istrinya masih tidur," ungkap Uli.MRA ternyata ketagihan. Dia berulang kali mencabuli putrinya. Warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala ini pun diringkus polisi. Dia pun ditangkap di tempatnya bekerja di D'Shoot Traders, Jalan Pattimura, Medan."Tersangka kita ringkus Rabu (8/4) dini hari. Dia dilaporkan karena telah mencabuli putri kandungnya, yang merupakan anak sulung dari pernikahan pertamanya. Tersangka ini dua kali menikah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).
Selain cabuli putrinya, MRA juga paksa istri kedua layani temannya
Perbuatan MRA sungguh membuat geram yang mendengarnya. Sebab, selain mencabuli putrinya PN (19), dia juga memaksa istrinya ASP (30) yang merupakan istri barunya untuk melakukan hubungan intim dengan temannya.Pemaksaan yang dilakukan MRA disertai ancaman. Jika ASP menolak, maka anaknya akan dibunuh. Polisi pun mendapat laporan pria itu sering menyiksa istrinya."Belum tahu apakah ada kelainan atau tidak, tapi istrinya juga diajak 'main' dengan kawannya tersangka, lalu direkam," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Medan AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).
MRA juga hendak perkosa iparnya
Pencabulan yang dilakukan MRA (38) terhadap putrinya ternyata sudah pernah dilaporkan ke polisi pada 2012. Kasus itu baru terungkap kembali setelah istri kedua pria itu mengadukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."Sebenarnya pencabulan ini kasus lama. Tapi kasusnya berhenti karena korban (PN, 18) dan ibunya (Sr, 38) tidak pernah datang untuk diperiksa," jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Uli Lubis, Jumat (10/4).Namun, kasus itu terbongkar kembali setelah ASP (30), mengadukan MRA, suaminya, ke polisi karena mengalami tindak pidana KDRT. Pengaduan dengan bukti Laporan Polisi No: 716/K/III/2015/SPKT Resta Medan tanggal 27 Maret 2015 itu didukung kakak kandung ASP yang juga mengaku pernah hampir diperkosa adik iparnya.Saat membuat pengaduan itu, terungkap bahwa MRA pernah diadukan bekas istrinya Sr karena mencabuli putri mereka PN. Pengaduan itu dibuktikan dengan surat Laporan Polisi No: 77/I/2012/SU Resta Medan tanggal 11 Januari 2012. Namun, kasus itu tidak berlanjut.ASP dan kakak iparnya kemudian berhasil membujuk Sr dan PN untuk membuka kembali kasus pencabulan itu."Kasus ini pun bisa kita tindak lanjuti dan pelaku kita tangkap," ucap Uli.
Bantah cabuli putrinya, MRA malah sebut eks istri jual anaknya
Setelah ditangkap polisi kini MRA pun harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRA dengan Pasal 81 dan 76 D UU 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Uli.Sedangkan tersangka tak banyak menjawab saat ditanya wartawan. Dia malah meminta awak media bertanya kepada yang membuat pengaduan.Dia malah menuduh bekas istrinya telah menjual putrinya. "Istri pertama saya yang menjual anak gadisnya, setelah rusak anaknya aku yang dituduh menggauli," ucap MRA.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca Selengkapnya