Cerita Capim KPK Johanis Tanak Ditawari Uang dari Orang yang Berperkara
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menceritakan soal problem utama terjadinya tindak pidana korupsi di Kejaksaan. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha itu, problem utama yakni integritas dalam diri jaksa tersebut.
"Kalau punya integritas yang baik, pasti tidak akan melakukan," ujar dia dalam tes uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Johanis mengaku dirinya beberapa kali ditawari uang oleh oknum yang tengah berperkara. Dia mengklaim tak pernah sekali pun menerima sogokan tersebut.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Saya sering ditawarkan uang, tapi demi Tuhan saya tidak terima," kata dia.
Johanis mengatakan, dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dimulai dari pencegahan. Menurut dia, pencegahan merupakan prioritas dalam membumihanguskan tindak pidana korupsi.
"Yang ada di pikiran saya untuk pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan dan penindakan. Memang menjadi skala prioritas harusnya pencegahan," kata dia.
Faktor lain yang akan dia prioritaskan jika menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 adalah pengembalian kerugian keuangan negara.
"Bahwasanya ke depan bukan hukuman badan yang diperlukan, tapi kekayaan negara yang keluar bisa dikembalikan. Karena hukuman badan hanya menambah kerugian uang negara," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca Selengkapnya