Cerita dari Madiun, Sumardi Edarkan Uang Palsu demi Lunasi Utang Pencalonan Bupati
Merdeka.com - Angan Sumardi untuk dapat duduk di kursi Bupati Madiun sirna sudah. Jangankan dapat duduk di kursi empuk orang nomor satu di kota pesilat itu, ia justru harus merasakan dinginnya jeruji penjara, lantaran tersandung uang palsu (Upal).
Bukan tanpa alasan mengapa ia terbelit upal. Sebab, saat masa pencalonannya pada 2013 lalu, ia harus jungkir balik utang sana sini hanya untuk berebut kursi bupati. Nahasnya, ia adalah mantan seorang Kepala Dinas Pendidikan di Pemkab setempat.
Cerita ironi itu pun belum selesai. Setelah terbelit utang, ia ternyata kalah dari lawannya saat berebut kursi bupati. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Ia pun harus dikejar-kejar oleh mereka yang 'berinvestasi' padanya.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kapan pemimpin korup berhasil meraup keuntungan? Ketika rakyat lapar, pemimpin korup bisa makan besar dengan aman.
-
Siapa saja yang bertarung di Pilgub Jakarta? Kubu Pramono Anung-Rano Karno meyakini memenangi Pilkada satu putaran dengan perolehan 50,7 persen plus 2.943 suara. Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta sejumlah pihak bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
"Saya punya banyak utang. Kurang lebih satu miliar," ujarnya.
Sumardi pun tak mengelak jika ia berutang untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah pada 2013 lalu. Sayangnya, utangnya yang bertumpuk, tak dapat membuatnya memenangkan kursi idamannya itu.
"Iya (buat pencalonan Pilkada). Tapi kalah," tambahnya.
Sumardi mengaku awalnya dia tidak tahu telah menggunakan uang palsu untuk melunasi utangnya. Karena tidak ketahuan itu lah, dirinya lalu ketagihan menggunakan upal untuk melunasi utang-utangnya.
"Awalnya tidak tahu (upal). Tapi karena kepepet untuk melunasi utang, ya mau gimana lagi," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, Sumardi baru dapat mengedarkan upal sebanyak Rp44 juta saja. Selebihnya, ia menyatakan belum sempat mengedarkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan selain Sumardi ada dua pelaku lain. Mereka adalah Sumarji Dan Sarkam.
"Jadi ada tiga tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu yang pengakuan ada sekitar Rp 1 miliar," terangnya
Dia menjelaskan pengakuan ketiganya uang palsu pecahan Rp 1 miliar dari tersangka berinisial ANT. Ia diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan," jelasnya.
Dari ketiga pelaku pengedar uang palsu Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp 546 juta rupiah. Sementara 300 juta rupiah uang palsu saat ini telah berhasil diamankan oleh Poltabes Surabaya.
I Gusti Agung Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahkan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.
"Diperkirakan masih ada 200 juta yang beredar di masyarakat. Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu," imbuhnya
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. "Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun," ucapnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPadepokan Anti Galau milik ustaz kondang asal Cirebon, Jawa Barat, Ujang Bustomi belakangan ramai didatangi caleg dan tim sukses yang gagal di masa pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaAkibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAwalnya menerima telepon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya
Baca Selengkapnya