Cerita Dedi, korban salah tangkap polisi dipukuli saat diciduk
Merdeka.com - Dedi (34), seorang tukang ojek tak pernah menyangka bakal merasakan jeruji besi selama hidupnya. Dia menjadi korban salah tangkap karena diduga ikut dalam sebuah pertikaian. Padahal, dia tak pernah mengerti atas kasus yang dituduhkan padanya.
Kepada merdeka.com, Rabu (1/8), Dedi menceritakan awal mula cerita pahit yang terjadi lebih mulai 10 bulan lalu. Saat dia sedang mangkal di kawasan Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), tiba-tiba saja didatangi kepolisian dan ditanya soal pengeroyokan yang dilakukan terhadap sopir mikrolet bernama M Ronal, di kawasan Pusat Grosir Cililitan pada 18 September 2014 silam.
"Saat dibawa pakai mobil dari PGC, saya sempat dipukuli beberapa kali. Namun, saya tetap keras tak mengaku karena bukan saya yang melakukannya," kata Dedi, saat ditemui di rumah mertuanya di Jalan J Buntu, Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/8).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa pelaku gaslighting suka membantah saat terbukti bersalah? Ketika dikonfrontasi, pelaku gaslighting akan membantah mati-matian meskipun terbukti bersalah, sehingga dapat membuat korban meragukan ingatannya dan kebenaran .
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dedi menerangkan, tindakan kekerasan yang dialami berlanjut saat dia memberikan keterangan untuk dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Timur. Saat dimintai keterangan, ia menyatakan dalam keadaan tangan terborgol.
Saat itu, seorang penyidik kepolisian terus memaksanya untuk mengaku. Kata dia, penyidik kemudian menekan dan menendang kakinya dengan keras.
"Sakitnya luar biasa, apa boleh buat akhirnya memilih untuk mengakuinya saja," terangnya.
Dalam BAP, ia sempat meminta saksi dan bukti yang menguatkan dirinya sebagai pelaku pengeroyokan di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, kepada pihak kepolisian. Namun, penyidik menutupi dan enggan memberi tahu Dedi.
"Ntar saja barang buktinya saat di pengadilan," kata dia, menirukan perkataan salah seorang penyidik.
Sebelumnya, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar PGC pada 18 September 2014. Ada dua sopir angkot berkelahi lantaran berebut penumpang.
Mengetahui ada perkelahian, sejumlah pengemudi ojek di PGC berusaha melerai. Merasa sakit hati sesuai dilerai, seorang supir angkot kembali ke lokasi membawa senjata. Sopir itu kemudian dikeroyok tukang ojek sampai tewas.
Dua minggu setelahnya, tiga penyidik kepolisian menangkapnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan tersebut. Namun, baru diketahui polisi melakukan salah tangkap kepada Dedi. Mengingat, saat kejadian suami dari Nurochamah (24) itu tidak berada dalam TKP saat itu.
Dedi pun akhirnya menjalani sidang di PN Jaktim sejak Desember 2014. Hingga pada April 2015, dalam dakwaannya majelis hakim yang diketuai hakim Rukman Hadi, SH.,MSi, mendakwa Dedi dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Baca SelengkapnyaDede mengaku disuruh mengikuti skenario oleh Iptu Rudiana
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaKepada Dedi, Dede mengaku sejak kebohongan itu dia ciptakan, hidupnya malah tak tenang.
Baca SelengkapnyaDalam somasi, Iptu Rudiana meminta Dede meminta maaf sekaligus menuduh Dedi Mulyadi menyebarkan berita palsu
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaAdapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaAep merasa tuduhan Dede dalam kasus Vina-Eky Cirebon di konten Dedi Mulyadi membuatnya dan keluarga terintimidasi.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan dua sejoli asal Cirebon, Jawa Barat, Vina dan Eky masih menjadi misteri
Baca Selengkapnya