Cerita haru Masamah, TKI asal Cirebon yang lolos hukuman pancung di Saudi
Merdeka.com - Keharuan masih dirasakan Masamah (31), Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Kini ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga di Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sebelumnya, Masamah menjalani hukuman delapan tahun lebih di penjara Tabuk, Arab Saudi, sejak 2009 lalu. Hukuman itu harus dijalani Masamah setelah ia divonis Mahkamah Jazaiyah Tabuk hukuman pancung setelah dinilai terbukti membunuh anak majikannya berusia 11 bulan. Namun, hukuman pancung itu dapat dihindarinya setelah pihak keluarga korban memaafkan perbuatannya
Dalam persidangan yang dijalaninya beberapa kali, akhirnya Masamah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan hanya dituntut penjara selama 2,5 tahun. Namun karena Masamah sudah melewati masa tahanan lebih dari tuntutan, otomatis dia langsung dibebaskan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dibunuh MAS? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
Rasa syukur, Masamah, usai lolos dari hukuman mati menjadi sepenggal kisah dalam perjalanan hidupnya. Dia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia sangat membantunya saat menghadapi persidangan maupun pengurusan administrasinya.
"Bantuan dari Pemerintah Indonesia itu sangat baik, salah satunya saat persidangan ada yang alih bahasa dan juga saya dikasih pengacara orang Saudi," kata Masamah, di Cirebon, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/4).
Dia mengatakan salah satu pihak yang paling berjasa dalam proses pembebasan dirinya adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Menurut Masamah, langkah-langkah yang dilakukan oleh perwakilan pemerintah dalam menangani kasusnya tersebut sangat maksimal.
"Sangat maksimal sekali. Saya mengucapkan terima kasih sekali sudah bisa membantu saya dalam seluruh proses yang sudah dilakukan," ujarnya pula.
Dia mengaku sebelum pulang ke Indonesia sempat tinggal selama dua bulan di KBRI. "Yang menjemput saya dari penjara juga pak Konjen. Terus diantarkan ke KBRI, sebelum pulang ke Indonesia," ujarnya lagi.
Sementara itu ayah kandung Masamah, Raswa bersyukur atas kepulangan putrinya itu. Apalagi dia sempat khawatir dengan adanya informasi keputusan hukuman mati untuk anak keenamnya tersebut.
Raswa yang juga ikut menjemput Masamah di Bandara, selalu yakin bahwa anaknya tidak bersalah atas tuduhannya tersebut.
"Saya selalu berdoa dan yakin anak saya akan bebas, walaupun banyak yang bilang Masamah mau dihukum mati," kata Raswa dilansir Antara.
Raswa mengatakan Masamah tiba di kediamannya pukul 03.30 WIB subuh, dengan didampingi para pejabat dan sejumlah tetangga tetap mendatangi rumah untuk bisa mengucapkan rasa syukur.
"Sebenarnya semalam Masamah mau mampir-mampir ke rumah saudara dan tetangga. Tapi karena masih lelah, habis menempuh perjalanan jauh. Masamah langsung ke rumah, sehingga para tetangga yang memilih untuk pada ke sini," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaPerempuan itu sempat menjadi korban penculikan selama 10 hari di Malaysia.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan bahkan sampai tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya