Cerita Hendra Kurniawan Tersadar Jadi Korban Akal Bulus Ferdy Sambo
Merdeka.com - Terdakwa Hendra Kurniawan menceritakan detik-detik saat baru sadar kalau ternyata apa yang disampaikan Ferdy Sambo soal kejadian baku tembak ternyata hanya kebohongan menutupi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cerita ini disampaikan Hendra saat hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Diawali pertanyaan majelis hakim, alasan Hendra bisa tahu kebohongan Ferdy Sambo sebelum di diperiksa tim khusus (Timsus) pada 8 Agustus 2022.
“Bagaimana saudara sudah mengetahui, sebelum diperiksa saudara telepon (Agus) ‘kita dikadalin nih’?” singgung Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Siapa yang terlibat dengan Hendry Lie? Kasus ini juga melibatkan General Manager PT TIN yang berinisial RL serta 21 orang tersangka lainnya.
-
Apa prestasi Hendra? Hendra berhasil mendobrak stigma bahwa guru penyandang disabilitas hanya bisa mengajar anak dengan kebutuhan khusus. Sebagai disabilitas netra tak menyurutkan semangat Hendra untuk mencerdaskan anak-anak.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Jadi dari Timsus, Brigjen Hotman menyampaikan ‘udah Ndra ngaku aja, Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja’, saya bilang ‘oh bagus dong bang kalau gitu, supaya dihadirkan saja di sini dengan saya’,” ujar Hendra tirukan percakapan kala itu.
Saat momen itu, Brigjen Hotman juga menunjukkan bukti berupa sketsa yang ditemukan di Paminal menggambarkan adanya peragaan peristiwa Duren Tiga. Atas itu, dia mengaku dituduh ikut membuat skenario polisi tembak polisi.
“Kerana saya ditunjukkan peragaan-peragaan di Paminal itu saya dibilang ikut merekayasa. Saya membantah keras, karena hal seperti itu biasa di Biro Paminal untuk melakukan pendalaman saksi terkait peran dan posisi, biasa,” papar Hendra.
Karena kesal dituduh, Hendra pun meminta Timsus menghadirkan Sambo untuk diperiksa bersamaan dengannya. Saat komunikasi dengan Brigjen Hotman itulah, Hendra dilaporkan kalau Sambo telah jujur jika kejadian sebenarnya adalah penembakan.
“Supaya lebih jelas pak Sambo dihadirkan supaya bisa disampaikan kalau memang dia ini sudah mengakui. Saya tanya, mengakui bagaimana? Dijawab, ‘itu bukan tembak menembak, itu penembakan’, ‘waduh’ saya bilang begitu, jadi nih kamu tanggung risiko, ‘oh siap’,” kata Hendra.
“Itu tentang peristiwa tembak menembaknya?” tanya hakim.
“Iya jadi bukan tembak menembak, itu penembakan,” ujar Hendra.
“Bukan cerita saat itu Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba," tanya kembali hakim.
“Tidak ada, bukan tentang tembak menembak tapi tentang penembakan. Terus ‘gausah inilah, ini ada videonya’. Ya bagus saya bilang, kalau ada videonya,” jawab lagi Hendra.
Mendengar soal video, hakim lantas bertanya lebih lanjut namun Hendra mengaku tidak mengetahui video yang dimaksud. Karena, itu hanya sesuai laporan dari Brigjen Hotman.
“Video aja (tidak tahu video yang dimaksud) waktu itu dari Timsus waktu itu, bagus dong saya bilang, bang kalau gitu dihadirkan saja. Pak Benny sudah tau belum? Sudah tau juga,” kata Hendra.
“Video penembakan ya?" tanya hakim.
“Ada videonya, gitu aja yang mulia,” ujar Hendra.
“Yang disebutkan ada video penembakan?” cecar hakim.
“Ada videonya yang mulia” kata Hendra.
“Videonya apa saudara gak tau?” timpal Hakim.
“Gak tau,” pungkas Hendra.
Sekedar informasi jika keterangan Hendra Kurniawan hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J
Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Momen Dikadalin Ferdy Sambo
Sebelumnya, Terdakwa Agus Nupatria mengaku jika dirinya sempat ditelepon Hendra Kurniawan, karena baru sadar jika selama ini mereka dibohongi Ferdy Sambo soal skenario baku tembak berujung tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Agus, berawal dari pertanyaan Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E yang menanyakan soal skenario baku tembak yang ternyata adalah pembunuhan berencana.
"Waktu itu belum tahu kalau ini masih skenario? artinya belum tahu masih skenario atau tidak ya?" tanya Penasihat Hukum, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Agus.
Lantas ketika disinggung sejak kapan tahu dirinya dibohongi, kata Agus, baru saat ditelepon Hendra Kurniawan kalau mereka dibohongi Ferdy Sambo sebelum ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Waktu itu, sebelum di Patsus pak Hendra telpon saya, Hendra bilang 'Gus kita dikadalin' beliau sempat mengumpat juga," ujar Agua.
"Maksudnya apa pak dikadalin?" tanya kembali penasihat hukum.
"Dibohongi. Dibohongi waktu itu saya sempat mengumpat juga, (kata kasar) masa kita dikadalin, bang. Tega sekali, sih, bang," ujar Agus sambil tirukan kata umpatan saat menelepon Hendra.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca Selengkapnya