Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Istri Eks Sekretaris MA Buang Robekan Kertas Putusan Bank Danamon

Cerita Istri Eks Sekretaris MA Buang Robekan Kertas Putusan Bank Danamon Mantan Seketaris MA Nurhadi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK kembali mengulik tindakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida yang membuang robekan kertas saat penyidik KPK menyambangi kediamannya. Tin mengaku robekan kertas itu adalah berkas foto copy putusan Bank Danamon.

Tin yang hadir pada sidang Eddy Sindoro atas kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan robekan kertas itu sengaja dibuang. Namun, ia enggan disebut perbuatan merusak barang bukti.

Bermula, Kamis, 21 April 2016 sekitar pukul 24.00 pintu kediamannya digedor. Mendengar itu, Tin langsung membangunkan sang suami, Nurhadi. Tin diperintahkan tidak langsung membuka pintu.

"Jangan langsung dibuka dulu. Ini sudah malam takutnya perampok," kata Tin menirukan arahan Nurhadi, Senin (28/1).

Selama pintu tidak dibuka, kata Tin, Nurhadi ke kamar mandi. Pengakuan Tin, Nurhadi sudah beberapa hari mengalami gangguan pencernaan sehingga kerap kali buang air besar.

Usai Nurhadi dari kamar kecil, gantian Tin masuk ke dalam. Saat ingin membuang tisu ia mengaku terkejut banyak robekan kertas kecil-kecil di tong sampah. Tin mengonfirmasi ke Nurhadi.

"Pak Nur (Nurhadi) bilang itu saya yang robek fotocopy Danamon. Saya bilang kok dirobek, enggak, enggak ada masalah kata Pak Nur," kata Tin.

Tin menegaskan, tindakannya saat itu merupakan spontanitas saja dengan dalih tidak ingin ada sampah di kamar kecil.

Konfirmasi jaksa kepada Tin ataupun Nurhadi perihal robekan kertas bukan kali pertama dilakukan. Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda hal itu juga ditanyakan kembali.

Penggeledahan dilakukan KPK bersamaan penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Dody Aryanto Supeno, staf dari Paramount Enterprise. Keduanya ditangkap setelah ada transaksi uang suap terkait pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group yakni PT Asia Across LImited (AAL) yang mengajukan PK dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) atas penundaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap tersebut dilakukan atas persetujuan Eddy Sindoro.

Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan

Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.

Baca Selengkapnya
Viral Emak-Emak di Makassar Mengamuk dan Tampar Polisi, Ternyata Ini Pemicunya
Viral Emak-Emak di Makassar Mengamuk dan Tampar Polisi, Ternyata Ini Pemicunya

Kejadian tersebut akibat M menolak penggusuran saat diberikan surat teguran kedua.

Baca Selengkapnya
Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip
Viral Ibu Dua Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria yang Suka Mengintip

Terdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.

Baca Selengkapnya
Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel
Janda Dua Anak Divonis Bersalah usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip, Ini Kata Kejati Sumsel

Vanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Tetangga Detik-Detik Suami Bunuh Istri di Kebagusan
Kesaksian Tetangga Detik-Detik Suami Bunuh Istri di Kebagusan

Ahmad mengaku tidak mendengar adanya cek-cok atau ribut antara korban dengan terduga pelaku tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ledakan Granat di Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah Versi Keluarga
Kronologi Ledakan Granat di Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah Versi Keluarga

Peristiwa itu terjadi persis saat kumandang azan subuh, sekitar pukul 05.15 WIB, Senin (2/9).

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip
Kronologi Kasus Janda 2 Anak Dipenjara Gara-Gara Siram Air Keras ke Pria Tukang Ngintip

Janda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.

Baca Selengkapnya
Sambangi Indekos Mantan Istri, Seorang Pria Tak Kuasa Menahan Nafsu Ingin Memperkosa
Sambangi Indekos Mantan Istri, Seorang Pria Tak Kuasa Menahan Nafsu Ingin Memperkosa

Pelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.

Baca Selengkapnya