Cerita Istri Eks Sekretaris MA Buang Robekan Kertas Putusan Bank Danamon
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK kembali mengulik tindakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida yang membuang robekan kertas saat penyidik KPK menyambangi kediamannya. Tin mengaku robekan kertas itu adalah berkas foto copy putusan Bank Danamon.
Tin yang hadir pada sidang Eddy Sindoro atas kasus suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan robekan kertas itu sengaja dibuang. Namun, ia enggan disebut perbuatan merusak barang bukti.
Bermula, Kamis, 21 April 2016 sekitar pukul 24.00 pintu kediamannya digedor. Mendengar itu, Tin langsung membangunkan sang suami, Nurhadi. Tin diperintahkan tidak langsung membuka pintu.
-
Kapan waktu tepat membuka pintu? Kapan waktu yang tepat membuka pintu? Ketika pintu sedang tertutup.
-
Kapan waktu yang tepat untuk membuka pintu? Kapankah waktu yang tepat untuk membuka pintu? Jawab: Saat pintu masih tertutup.
-
Kapan waktu tepat buat buka pintu? Kapankah waktu yang tepat untuk membuka pintu? Jawab: Saat pintu masih tertutup.
-
Dimana pintu depan rumah? Ukuran pintu depan harus proporsional dengan fasad rumah. Pintu yang terlalu besar atau kecil dapat merusak keseimbangan visual. Ukuran standar pintu depan biasanya antara 60-100 cm untuk lebar dan 200-250 cm untuk tinggi, dengan pintu utama sering kali lebih besar untuk memudahkan akses dan memberikan kesan megah.
-
Kapan waktu yang tepat buka pintu? Kapan waktu yang tepat membuka pintu?Jawaban: Ketika pintu sedang tertutup.
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
"Jangan langsung dibuka dulu. Ini sudah malam takutnya perampok," kata Tin menirukan arahan Nurhadi, Senin (28/1).
Selama pintu tidak dibuka, kata Tin, Nurhadi ke kamar mandi. Pengakuan Tin, Nurhadi sudah beberapa hari mengalami gangguan pencernaan sehingga kerap kali buang air besar.
Usai Nurhadi dari kamar kecil, gantian Tin masuk ke dalam. Saat ingin membuang tisu ia mengaku terkejut banyak robekan kertas kecil-kecil di tong sampah. Tin mengonfirmasi ke Nurhadi.
"Pak Nur (Nurhadi) bilang itu saya yang robek fotocopy Danamon. Saya bilang kok dirobek, enggak, enggak ada masalah kata Pak Nur," kata Tin.
Tin menegaskan, tindakannya saat itu merupakan spontanitas saja dengan dalih tidak ingin ada sampah di kamar kecil.
Konfirmasi jaksa kepada Tin ataupun Nurhadi perihal robekan kertas bukan kali pertama dilakukan. Pada sidang sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda hal itu juga ditanyakan kembali.
Penggeledahan dilakukan KPK bersamaan penangkapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Dody Aryanto Supeno, staf dari Paramount Enterprise. Keduanya ditangkap setelah ada transaksi uang suap terkait pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group yakni PT Asia Across LImited (AAL) yang mengajukan PK dan PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) atas penundaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang suap tersebut dilakukan atas persetujuan Eddy Sindoro.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut akibat M menolak penggusuran saat diberikan surat teguran kedua.
Baca SelengkapnyaTerdakwa melihat ada korban yang sedang memotong pipa air menggunakan gergaji di sumur dekat kamar mandi rumah terdakwa.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca SelengkapnyaAhmad mengaku tidak mendengar adanya cek-cok atau ribut antara korban dengan terduga pelaku tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi persis saat kumandang azan subuh, sekitar pukul 05.15 WIB, Senin (2/9).
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca Selengkapnya