Cerita Jaksa Agung serang Kapolri karena tutupi Risma jadi tersangka

Merdeka.com - 47 Hari jelang pelaksanaan pilwalkot, warga Surabaya dikejutkan dengan kabar dari calon petahana. Tri Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus relokasi Pasar Turi.
Hal itu diketahui setelah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto membeberkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy Ariezyanto.
Dia mengemukakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika Kejaksaan Tinggi telah memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut. Kasus tersebut selama ini ditangani Polda Jatim, bukan Kejati Jatim. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya