Cerita Kaligis & SDA tuding intervensi Jokowi di deponering AS & BW
Merdeka.com - OC Kaligis dan Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan atas terbitnya deponering dalam kasus yang menyeret Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Lewat kuasa hukumnya, OC Kaligis dan SDA menuding bahwa deponering yang diberikan Jaksa Agung Prasetyo tidak sesuai dengan aturan.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, pihak pemohon menghadirkan seorang ahli hukum pidana yaitu Arbijoto dan seorang ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.
Menurut saksi ahli Muhammad Rulyandi, deponering tidak bersifat mutlak. Harus ada syarat yang dipenuhi untuk bisa menggunakan deponering dalam suatu perkara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Deponering itu tidak bersifat mutlak. Karena harus ada syarat yang dipenuhi," kata Rullyandi kepada para wartawan usai menyampaikan keterangan di depan hakim tunggal Sutiyono, Kamis (17/3) kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ketika deponering itu turun, kasus AS dan BW sedang diproses hukum. Adanya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum membuktikan proses hukum sedang berjalan dalam kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK itu. Namun dengan adanya deponering tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum hingga akhirnya menurunkan kewibawaan hukum di masyarakat.
"Kalau sudah jelas itu mengurangi kepastian hukum dan kewibawaan hukum karena segala bukti-bukti yang sudah ada. menurut saya sebagai pendapat ahli itu sebagai kontrol sesuai dengan Pasal 38 dan deponering itu bukan hak prerogatif dari alasan-alasan yang selama ini dijadikan landasan," tutur dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaTHN Amin meminta MK menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaPolemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaGerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK
Baca Selengkapnya4 Menteri yang hadir Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait tudingan menghambat dan menjegal langkah politik Anies Baswedan di Pilkada Serentak, Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya