Cerita kecewanya penjual bubur adang kampanye Djarot divonis 2 bulan
Merdeka.com - Raut sedih dan kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajah Naman Sanip (52), penjual bubur yang melakukan pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk Naman.
Naman masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Yang pasti, dia mengaku sangat kecewa vonis pengadilan tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu (banding), kecewa ya pasti," kata Naman usai menjalani persidangan, Jakarta, Rabu (21/12).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang kecewa dengan keputusan Wasit? Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, memberikan pernyataan. Ia melakukannya tanpa didampingi pemain, seperti yang terlihat dalam video yang dirilis oleh situs resmi PSSI. Shin menyampaikan protes dan kekecewaannya dengan tegas.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Ganjar menanggapi putusan DKPP? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Menurut Naman, tindakannya mengadang Djarot bukan kesalahan berat sampai harus berakhir di meja hijau. Dia tidak berbuat anarkis ataupun meneriakkan yel-yel dianggap telah menyudutkan Djarot.
Dengan tegas dia menyatakan, hanya ingin menyampaikan aspirasi pribadi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot ada pasangan Ahok di Pilgub DKI. Naman mengaku hanya penjual bubur dan tidak mungkin jadi komandan demo pengadang Djarot.
Dengan wajah lesu, Naman duduk diapit istri tercinta serta kuasa hukumnya Abdul Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal ternyata meleset dari prediksinya sebelumnya.
Dia tak bermaksud menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Utara. Dia kembali menceritakan kasus yang menjeratnya yaitu hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar rumahnya atas kasus Ahok.
"Yang saya tahu Ahok mau datang. Saya mau negur, menyampaikan amanah dari orang kampung, karena tindakan Ahok," paparnya.
Soal putusan bui 2 bulan yang diberikan pengadilan, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.
Sedangkan kuasa hukum Naman Sanip, Abdul Haris menilai vonis yang dijatuhkan hakim untuk kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia memastikan Naman tidak menghalangi ataupun mengganggu kampanye Djarot.
"Enggak sesuai fakta persidangan. Apa yang dilakukan Pak Ustaz tidak menghalangi apalagi mengganggu, karena kampanye Pak Djarot itu sudah selesai, sudah finish," jelas Abdul.
"Kita mau istikharah dulu, saya beri waktu Pak Ustaz untuk istikharah. Mau banding atau terima putusan," tandasnya.
Naman Sanip yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca Selengkapnya