Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita kecewanya penjual bubur adang kampanye Djarot divonis 2 bulan

Cerita kecewanya penjual bubur adang kampanye Djarot divonis 2 bulan Djarot jadi saksi dalam sidang kasus pengadangan kampanye. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Raut sedih dan kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajah Naman Sanip (52), penjual bubur yang melakukan pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk Naman.

Naman masih pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. Yang pasti, dia mengaku sangat kecewa vonis pengadilan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu (banding), kecewa ya pasti," kata Naman usai menjalani persidangan, Jakarta, Rabu (21/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Naman, tindakannya mengadang Djarot bukan kesalahan berat sampai harus berakhir di meja hijau. Dia tidak berbuat anarkis ataupun meneriakkan yel-yel dianggap telah menyudutkan Djarot.

Dengan tegas dia menyatakan, hanya ingin menyampaikan aspirasi pribadi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot ada pasangan Ahok di Pilgub DKI. Naman mengaku hanya penjual bubur dan tidak mungkin jadi komandan demo pengadang Djarot.

Dengan wajah lesu, Naman duduk diapit istri tercinta serta kuasa hukumnya Abdul Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal ternyata meleset dari prediksinya sebelumnya.

Dia tak bermaksud menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Utara. Dia kembali menceritakan kasus yang menjeratnya yaitu hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar rumahnya atas kasus Ahok.

"Yang saya tahu Ahok mau datang. Saya mau negur, menyampaikan amanah dari orang kampung, karena tindakan Ahok," paparnya.

Soal putusan bui 2 bulan yang diberikan pengadilan, Naman menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Naman diberi waktu oleh hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama tiga hari kerja.

Sedangkan kuasa hukum Naman Sanip, Abdul Haris menilai vonis yang dijatuhkan hakim untuk kliennya tidak sesuai fakta persidangan. Dia memastikan Naman tidak menghalangi ataupun mengganggu kampanye Djarot.

"Enggak sesuai fakta persidangan. Apa yang dilakukan Pak Ustaz tidak menghalangi apalagi mengganggu, karena kampanye Pak Djarot itu sudah selesai, sudah finish," jelas Abdul.

"Kita mau istikharah dulu, saya beri waktu Pak Ustaz untuk istikharah. Mau banding atau terima putusan," tandasnya.

Naman Sanip yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Ajukan Banding, Hukuman Ammar Zoni Malah Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya