Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Korban Pinjol Terjerat Tagihan Rp40 Juta dan Diteror hingga Ingin Bunuh Diri

Cerita Korban Pinjol Terjerat Tagihan Rp40 Juta dan Diteror hingga Ingin Bunuh Diri SU, korban pinjol di Malang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Uang senilai Rp2,5 Juta bukan jumlah besar bagi sebagian orang, bahkan bisa dengan mudah didapatkan. Tetapi tidak demikian bagi SU (32), pengajar sebuah Taman Kanak Kanak (TK) di Kota Malang.

Saat itu, SU sedang menempuh pendidikan Strata-1 yang menjadi syarat profesinya sebagai seorang guru. Ia butuh Rp2,5 Juta untuk melunasi biaya kali terakhir kuliahnya.

Ibu satu anak itu pun ke sana sini mencari pinjaman, baik ke saudara maupun teman terdekat. Namun tidak juga mendapatkan, karena memang situasi saat itu sedang sulit akibat pandemi Covid-19.

Tapi apapun, kewajibannya harus terbayarkan dengan mempertimbangkan profesi mulia yang sangat dicintainya, sebagai seorang pendidik. Kondisinya waktu itu benar-benar kepepet, sementara tak punya barang berharga yang dapat digadaikan barang sejenak.

"Salah satu teman saya ngasih tahu, dia enggak salah, ngasih saran 'Coba sih Bu, ke sini, ke Pinjol itu," kata SU kepada merdeka.com di rumahnya, Jumat (22/10).

Pinjol, istilah yang baru didengarnya itu selintas dalam benaknya akan menjadi alternatif menyelesaikan masalahnya. Prosedurnya pun cukup mudah dengan hanya menginstal aplikasi dari handphone (hp).

"Awalnya saya tidak tahu, kantornya di mana? Saya mengira ada kantornya di Malang. 'Ndak, itu cuma di HP, upload, gini-gini dijelaskan. Akhirnya dari situ saya tahu tentang Pinjol," ungkapnya.

Kendati merasa mendapat jalan keluar, ternyata masih muncul masalah. Karena Pinjol tidak bersedia memberikan pinjaman Rp2,5 juta langsung untuk nasabah yang masih baru. Sehingga harus menggunakan beberapa aplikasi pinjol lain agar mengantongi uang sesuai kebutuhannya.

"Saya kan untuk bayar kuliah itu Rp2,5 Juta, untuk awal kan enggak bisa Rp2,5 juta langsung. Jadi saya pinjam di beberapa Pinjol. Saya lupa berapa aplikasi, supaya uang itu jangkep sesuai kebutuhan Rp2,5 juta itu. Kira-kira lima Pinjol, supaya uangnya pas," terangnya.

SU sendiri tidak pernah mengetahui dan tidak pernah paham antara pinjol ilegal atau legal. Aplikasi dengan mudah diajukan dari jari jemarinya di atas layar android, hingga kebutuhan membayar kuliah terpenuhi.

Waktu pelunasan pinjaman oleh Pinjol hanya diberi tempo 7 hari setelah pencairan. Tetapi hari ke-5 para debt collector ternyata sudah beraksi dengan terornya. Sejak saat itu pun hidupnya mulai tidak nyaman dan selalu dikejar jatuh tempo pinjaman onlinenya.

"Jangka waktu 7 hari. Tapi 5 hari sudah disuruh bayar. Sudah ada yang bentak-bentak, sudah mulai ngancam," katanya.

Mau tidak mau, SU harus membayar setiap pinjamannya itu dalam waktu 7 hari. Karena ketakutan berbagai ancaman, akhirnya harus meminjam ke pinjol lain untuk menutupnya.

SU terjerat hingga 29 aplikasi Pinjol. Jumlah pinjamannya pun terus meningkat dan membengkak dalam beberapa bulan saja.

"Saya kan takut, akhirnya saya cari pinjaman lagi untuk bayar di aplikasi A, dan begitu seterusnya. Sampai numpuk, itu sama pokoknya hampir Rp40 juta. Itu kisaran sekitar 4-5 bulanan," ungkapnya.

Saat itu, hari-hari SU penuh diliputi kekhawatiran akibat teror yang terus-terusan diterima. Kata-kata kotor dan hardikan lewat WA diterimanya setiap hari.

"Saya simpan semua WA-nya, salah satunya ya itu, kalau enggak bayar keluarga kamu sebagai taruhannya. Sempat juga telepon ke temen-temen saya," kisahnya.

Teman-teman SU pun ikut mendapat dampaknya, bahkan beberapa dihubungi dengan diadudomba dan fitnah. Mereka menjadi terseret dalam masalah kehidupan rumah tangganya, yang sejatinya itu sebuah aib yang harus dijaganya.

"Kayak mengadu domba, salah satunya temen saya ini ditelepon, 'Kamu katanya punya utang ke S, utangnya kamu bayar ke saya'. Gitu, kayak mengadu domba gitu. Ada yang seperti itu, pengancaman lewat WA banyak sekali, anjing, babi, monyet, nglonte," ceritanya.

SU juga dibuatkan group WA yang anggotanya terdiri dari para tetangga dan teman-teman. Para debt collector sepertinya mendapatkan nomor kontak dari dalam handphonenya yang kemudian dibuatkan menjadi sebuah group. Lewat group itu, semakin dipermalukan dalam kehidupan sosialnya.

"Kontak yang ada di hp saya pindah ke sana semua, saya dikirimi daftar kontak itu, masuk semua dalam grup," katanya.

SU semakin tidak berdaya menghadapi para debt collector yang seolah semakin membabi-buta. Kondisi yang dirasakan semakin sulit, seolah tak ada jalan keluar yang dapat menyelesaikan persoalan hidupnya. Kondisinya semakin terpuruk, bahkan pekerjaannya hilang akibat masalah itu.

"Saya pernah bunuh diri. Gak kuat, apa yang saya bayarkan, di samping itu teror seperti itu, malu juga sama tetangga dan teman yang sudah dihubungi. Gak karu-karuan. Sempat mau bunuh diri, tetapi ingat anak yang masih kecil, siapa nanti yang merawat," akunya.

Namun keberuntungan berpihak kepada SU dan keluarga, hingga dapat menyelesaikan persoalannya. Sejumlah lembaga hukum dan keuangan telah membantu dan mendampingi masalahnya hingga persoalan itu dapat teratasi.

Kasusnya dengan Pinjol untuk kategori legal telah terselesaikan setelah dilakukan mediasi. Sementara untuk pinjol ilegal, sejak kasusnya viral di media sosial sudah tidak lagi dapat dihubungi. SU pun mulai bangkit dan meniti usahanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem
Heboh Nasabahnya Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Debt Collector yang Menagih Tidak Terdaftar dalam Sistem

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan
Viral Nasabah Adakami Bunuh Diri karena Diteror Debt Collector, Polisi dan OJK Turun Tangan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri
OJK Turun Tangan, Usut Pinjol Adakami Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah
Ternyata Ini Alasan Debt Collector Tagih Utang Pinjol Sampai Datangi Rumah Nasabah

Pihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan
Jika Utang ke Pinjol Sudah Lunas Tapi Masih Diteror, Ini Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Begini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga di Kediri Diduga Bunuh Diri Akibat Jeratan Pinjaman Online
Satu Keluarga di Kediri Diduga Bunuh Diri Akibat Jeratan Pinjaman Online

Peristiwa memilukan ini mengakibatkan seorang anak balita berusia dua tahun meninggal dunia.

Baca Selengkapnya