Cerita Korban Pinjol Terjerat Tagihan Rp40 Juta dan Diteror hingga Ingin Bunuh Diri
Merdeka.com - Uang senilai Rp2,5 Juta bukan jumlah besar bagi sebagian orang, bahkan bisa dengan mudah didapatkan. Tetapi tidak demikian bagi SU (32), pengajar sebuah Taman Kanak Kanak (TK) di Kota Malang.
Saat itu, SU sedang menempuh pendidikan Strata-1 yang menjadi syarat profesinya sebagai seorang guru. Ia butuh Rp2,5 Juta untuk melunasi biaya kali terakhir kuliahnya.
Ibu satu anak itu pun ke sana sini mencari pinjaman, baik ke saudara maupun teman terdekat. Namun tidak juga mendapatkan, karena memang situasi saat itu sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Mengapa debt collector pinjol palsu berbahaya? Lantas bagaimana cara mengenal dan menghindari modus penipuan dari debt collector pinjol bodong?
-
Kapan Debt Collector bisa menagih utang? Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
-
Bagaimana cara menghindari penipuan debt collector pinjol? Selalu ingat untuk memverifikasi semua informasi dan tidak ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan.
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
Tapi apapun, kewajibannya harus terbayarkan dengan mempertimbangkan profesi mulia yang sangat dicintainya, sebagai seorang pendidik. Kondisinya waktu itu benar-benar kepepet, sementara tak punya barang berharga yang dapat digadaikan barang sejenak.
"Salah satu teman saya ngasih tahu, dia enggak salah, ngasih saran 'Coba sih Bu, ke sini, ke Pinjol itu," kata SU kepada merdeka.com di rumahnya, Jumat (22/10).
Pinjol, istilah yang baru didengarnya itu selintas dalam benaknya akan menjadi alternatif menyelesaikan masalahnya. Prosedurnya pun cukup mudah dengan hanya menginstal aplikasi dari handphone (hp).
"Awalnya saya tidak tahu, kantornya di mana? Saya mengira ada kantornya di Malang. 'Ndak, itu cuma di HP, upload, gini-gini dijelaskan. Akhirnya dari situ saya tahu tentang Pinjol," ungkapnya.
Kendati merasa mendapat jalan keluar, ternyata masih muncul masalah. Karena Pinjol tidak bersedia memberikan pinjaman Rp2,5 juta langsung untuk nasabah yang masih baru. Sehingga harus menggunakan beberapa aplikasi pinjol lain agar mengantongi uang sesuai kebutuhannya.
"Saya kan untuk bayar kuliah itu Rp2,5 Juta, untuk awal kan enggak bisa Rp2,5 juta langsung. Jadi saya pinjam di beberapa Pinjol. Saya lupa berapa aplikasi, supaya uang itu jangkep sesuai kebutuhan Rp2,5 juta itu. Kira-kira lima Pinjol, supaya uangnya pas," terangnya.
SU sendiri tidak pernah mengetahui dan tidak pernah paham antara pinjol ilegal atau legal. Aplikasi dengan mudah diajukan dari jari jemarinya di atas layar android, hingga kebutuhan membayar kuliah terpenuhi.
Waktu pelunasan pinjaman oleh Pinjol hanya diberi tempo 7 hari setelah pencairan. Tetapi hari ke-5 para debt collector ternyata sudah beraksi dengan terornya. Sejak saat itu pun hidupnya mulai tidak nyaman dan selalu dikejar jatuh tempo pinjaman onlinenya.
"Jangka waktu 7 hari. Tapi 5 hari sudah disuruh bayar. Sudah ada yang bentak-bentak, sudah mulai ngancam," katanya.
Mau tidak mau, SU harus membayar setiap pinjamannya itu dalam waktu 7 hari. Karena ketakutan berbagai ancaman, akhirnya harus meminjam ke pinjol lain untuk menutupnya.
SU terjerat hingga 29 aplikasi Pinjol. Jumlah pinjamannya pun terus meningkat dan membengkak dalam beberapa bulan saja.
"Saya kan takut, akhirnya saya cari pinjaman lagi untuk bayar di aplikasi A, dan begitu seterusnya. Sampai numpuk, itu sama pokoknya hampir Rp40 juta. Itu kisaran sekitar 4-5 bulanan," ungkapnya.
Saat itu, hari-hari SU penuh diliputi kekhawatiran akibat teror yang terus-terusan diterima. Kata-kata kotor dan hardikan lewat WA diterimanya setiap hari.
"Saya simpan semua WA-nya, salah satunya ya itu, kalau enggak bayar keluarga kamu sebagai taruhannya. Sempat juga telepon ke temen-temen saya," kisahnya.
Teman-teman SU pun ikut mendapat dampaknya, bahkan beberapa dihubungi dengan diadudomba dan fitnah. Mereka menjadi terseret dalam masalah kehidupan rumah tangganya, yang sejatinya itu sebuah aib yang harus dijaganya.
"Kayak mengadu domba, salah satunya temen saya ini ditelepon, 'Kamu katanya punya utang ke S, utangnya kamu bayar ke saya'. Gitu, kayak mengadu domba gitu. Ada yang seperti itu, pengancaman lewat WA banyak sekali, anjing, babi, monyet, nglonte," ceritanya.
SU juga dibuatkan group WA yang anggotanya terdiri dari para tetangga dan teman-teman. Para debt collector sepertinya mendapatkan nomor kontak dari dalam handphonenya yang kemudian dibuatkan menjadi sebuah group. Lewat group itu, semakin dipermalukan dalam kehidupan sosialnya.
"Kontak yang ada di hp saya pindah ke sana semua, saya dikirimi daftar kontak itu, masuk semua dalam grup," katanya.
SU semakin tidak berdaya menghadapi para debt collector yang seolah semakin membabi-buta. Kondisi yang dirasakan semakin sulit, seolah tak ada jalan keluar yang dapat menyelesaikan persoalan hidupnya. Kondisinya semakin terpuruk, bahkan pekerjaannya hilang akibat masalah itu.
"Saya pernah bunuh diri. Gak kuat, apa yang saya bayarkan, di samping itu teror seperti itu, malu juga sama tetangga dan teman yang sudah dihubungi. Gak karu-karuan. Sempat mau bunuh diri, tetapi ingat anak yang masih kecil, siapa nanti yang merawat," akunya.
Namun keberuntungan berpihak kepada SU dan keluarga, hingga dapat menyelesaikan persoalannya. Sejumlah lembaga hukum dan keuangan telah membantu dan mendampingi masalahnya hingga persoalan itu dapat teratasi.
Kasusnya dengan Pinjol untuk kategori legal telah terselesaikan setelah dilakukan mediasi. Sementara untuk pinjol ilegal, sejak kasusnya viral di media sosial sudah tidak lagi dapat dihubungi. SU pun mulai bangkit dan meniti usahanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya pun turun tangan mengecek kebenaran informasi itu.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaDalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaPihak ketiga atau debt collector diperbolehkan menagih utang nasabah yang sudah melewati batas keterlambatan yaitu lebih dari 90 hari.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaBegini cara menghindari tawaran berutang dari pinjaman online.
Baca SelengkapnyaBahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan ini mengakibatkan seorang anak balita berusia dua tahun meninggal dunia.
Baca Selengkapnya