Cerita Lilik, si penjual obat kuat & seks toys di Surabaya
Merdeka.com - Jual obat-obat keras berbahaya tanpa disertai izin kesehatan, membuat Lilik, warga Griya Babatan Mukti, Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Wanita 47 tahun ini ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya yang lain, yaitu di Jalan Lawang Seketeng, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3.419 kotak obat berbagai jenis, termasuk obat kuat dan seks toys. Rata-rata obat ilegal ini adalah jenis obat herbal yang diproduksi China.
"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklajuti dengan penyidikan mendalam oleh petugas," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela, Jumat (1/11).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
Leonard mengatakan, modus peredaran obat-obat keras ini, oleh tersangka di jual di sebuah toko obat herbal milik keluarganya yang berada di Jalan Jagalan, Surabaya.
"Jadi toko tersebut menjual barang-barang (obat) legal. Oleh tersangka dititipi obat yang tidak disertai dengan surat izin edar dan kesehatan dari Depkes. Untuk pembukuannya juga dibedakan. Ada pembukuan untuk obat resmi (legal) milik keluarganya dan pembukuan khusus untuk obat ilegal miliknya," terang Leonard.
Dijelaskan perwira satu melati di pundak itu, okerbaya yang diedarkan Lilik itu, didapat dari sales obat yang ada di Jakarta, kemudian oleh tersangka dijual kembali di Surabaya melalui toko obat milik keluarganya.
"Pelanggan tersangka sendiri cukup banyak. Rata-rata dia menerima pesanan by phone dari pengecer. Termasuk kios-kios obat yang menggelar dagangannya di pingir jalan. Bahkan, pelanggan tersangka juga ada yang dari Kalimantan. Jadi pelanggannya sudah cukup banyak, termasuk di luar Surabaya," beber dia.
Selanjutnya, atas perbuatan tersangka itu, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, tentang pengadaan farmasi dan obat tanpa izin edar. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPolisi Bongkar Peredaran Gelap Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka mengedarkan obat terlarang sejak 13 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaBerikut merk poppers Super Rush, Glenburgie, Tom Kuning, Rainbow, Jeked, C4, Dopamine,
Baca SelengkapnyaBarang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.
Baca Selengkapnya