Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita lucu PNS malas digerebek Satpol PP

Cerita lucu PNS malas digerebek Satpol PP Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan idaman bagi sebagian masyarakat. Hal yang wajar, mengingat menjadi PNS memiliki pekerjaan yang terkesan santai, dapat tunjangan fungsional maupun jabatan, tidak ada PHK, setelah pensiun pun masih mendapatkan gaji.

Bahkan, sangking enaknya menjadi PNS, ada sebuah istilah yang tenar di kalangan masyarakat: 'Jadi PNS itu enak loh, kerja atau nggak kerja tetep aja digaji'. Nah, mungkin karena terlalu 'memanfaatkan' enaknya menjadi PNS, puluhan dari mereka di Banda Aceh malah asyik nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Lantas saja, Satpol PP setempat menjadi gerah. Sejak pagi sekitar pukul 09.00 Wib, kemarin, personel Satpol PP Provinsi Aceh berkeliling Banda Aceh dan mendatangi sejumlah warung kopi. Bila dalam warung kopi ada PNS sedang nongkrong sambil minum kopi, petugas segera menghampiri dan melakukan pendataan.

Orang lain juga bertanya?

Saat petugas datang, PNS tetap berulah dan tak mau mengikuti perintah, sebagian bahkan kabur bak maling yang tertangkap basah. Sehingga aksi kejar-kejaran pun tak dapat dihindari, antara petugas dengan para PNS nakal.

Lebih parah lagi kelakuan PNS yang sedang asyik nongkrong di Warung Kopi Lampriet, Banda Aceh yang saat menyadari kedatangan Satpol PP langsung kabur dengan mencoba melompati pagar. Namun, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah ketahuan bolos, para PNS itu tak berhasil kabur karena petugas dengan sigap sudah memiliki strategi yang matang untuk melakukan penangkapan.

Dalam razia kali ini, petugas berhasil mendata 15 orang PNS. Ada dua orang masing-masing berinisial SB (laki-laki) dan IW (perempuan) bekerja di kantor Gubernur Aceh dibawa ke kantor Satpol PP. Keduanya tidak dapat menunjukkan indentitas diri bahkan hendak melawan petugas.

"Ini kita lakukan untuk menertipkan PNS yang tidak disiplin, terutama yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Ada dua PNS kita bawa ke kantor karena melawan petugas," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Bukhari di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Bukhari menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan razia seperti ini untuk meningkatkan kedisiplinan PNS. Sehingga mereka bisa bekerja maksimal untuk melayani publik di instansi masing-msing.

"Baru dua kali kita razia, pertama kita hanya dapat delapan orang, kemudian hari ini kita dapat 15 orang, kita akan terus awasi PNS yang tidak disiplin," tuturnya.

Hal yang serupa terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, Oktober tahun lalu. Saat itu, Satpol PP Kabupaten Cilacap berhasil menjaring empat PNS yang sedang keluyuran saat jam kerja di sejumlah lokasi seperti Rita Pasar Raya, Giant, Pasar Tanjungsari, Pasar Gede dan Pasar Sidodadi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Ditiasa Pradipta mengatakan empat PNS yang berhasil dirazia itu nasib selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Mereka yang terjaring razia, kami data nama dan instansinya. Nanti, kami akan serahkan nama tersebut ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing-masing untuk mendapat peringatan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menindak PNS yang keluyuran di jam kerja sehingga Satpol PP hanya memberikan rekomendasi dan nota kedisiplinan.

Menurut dia, instansi tempat bernaung PNS yang terjaring razia akan bertindak sebagai eksekutor karena setiap SKPD memiliki peraturan sendiri terkait dengan kedisiplinan PNS.

Dia mengakui bahwa dalam razia tersebut, pihaknya sempat menjaring sejumlah PNS yang sedang melintas di jalanan.

(mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja

Jika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Beda Gaji PNS dan PNS ‘Kontrak’
VIDEO: Ini Beda Gaji PNS dan PNS ‘Kontrak’

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji

Mengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Viral Lurah Ancol Jakut Diduga Menghina Bawahan, Petugas: Dia Bilang 'PPSU Miskin Dilarang Merokok'
Viral Lurah Ancol Jakut Diduga Menghina Bawahan, Petugas: Dia Bilang 'PPSU Miskin Dilarang Merokok'

Petugas PPSU lainnya, Pipit Mulyaningsih menambahkan, Sekretaris Lurah kalau bicara selalu menyakitkan dan selalu berkata miskin ke PPSU.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya