Cerita mahasiswi UGM dilecehkan saat bantu dosen garap proyek
Merdeka.com - Bermodus ajak garap proyek, seorang mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan EH, dosen Fakultas Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Kasus ini terjadi pada April tahun 2015, saat EH menjabat sebagai kepala jurusan. Namun baru terungkap baru-baru ini, lantaran korban awalnya tidak berani bercerita.
"Dalam rapat tersebut, Fisipol melakukan panggilan terhadap EH untuk langsung melakukan klarifikasi. Dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto baru-baru ini.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Rapat dihadiri oleh sejumlah elemen kampus. Hal ini lantaran kabar asusila sang dosen sudah tersebar luas, tidak hanya di lingkungan kampus. Dalam rapat tersebut, diputuskan EH melanggar kode etik dosen.
Alhasil, dosen bergelar doktor itu dijatuhkan sanksi Dekanat. EH juga dibebastugaskan dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi atau tesis, dan membatalkan usulan EH menjadi kepala pusat kajian.
Selain itu, pihak Fisipol juga mewajibkan EH mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center, untuk menangani perilaku negatif. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga sudah melakukan perbuatannya berkali-berkali ke sejumlah korban.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaAtas insiden itu, korban langsung keluar ruangan dan mengadu kepada atasannya.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaFarida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.
Baca Selengkapnya