Cerita miris WNI jadi ISIS, ditipu sampai kehilangan anak & istri
Merdeka.com - Simpatisan ISIS dari Indonesia, Ahmad Junaidi alias Jun alias Abu kembar mengaku menyesal mengikuti gerakan radikal ini hingga ke Suriah. Dia juga merasa tertipu ajakan seorang perekrut anggota ISIS bernama Abu Jandal.
Kuasa Hukum Junaidi, Asludin menuturkan, kliennya mengaku diiming-imingi penghasilan besar agar masuk sebagai ISIS. Namun, kenyataan di lapangan sangat jauh berbeda.
"Terdakwa telah melakukan penyesalan. Dan janji-janji penghasilan tidak terpenuhi (oleh Abu Jandal)" kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/2).
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
Menurut Asludin, orangtua kliennya juga sangat terpukul mengetahui putranya bergabung dengan kelompok itu. Bahkan, ibu dari Junaidi tengah jatuh sakit lantaran mengetahui anaknya tertangkap pada Maret 2014 lalu, di Malang
"Ibunya sering pingsan" ujarnya.
Selain itu, kata Asludin, Junaidi juga tidak mengetahui keberadaan istri dan keempat anaknya.
Dalam persidangan sebelumnya, Junaidi dikenakan pasal 15 dan 13 C. Perpu No.1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan tuntutan lima tahun penjara.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Iwan Sutrisman yang ternyata dibunuh 1,5 tahun lalu oleh prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaKeluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).
Baca SelengkapnyaSaat minta dipulangkan ke Indonesia, pihak penyalur minta tebusan Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSejak 2022 hingga Maret 2024, Serda Adan telah meminta uang kepada keluarga korban sebanyak Rp221 jutaa
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaLaporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Baca SelengkapnyaAsma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.
Baca SelengkapnyaTernyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca Selengkapnya