Cerita napi di penjara tipu anggota polisi hingga jutaan rupiah
Merdeka.com - Mengatasnamakan Pejabat Polisi Republik Indonesia (Polri), narapidana LP Salemba, Jakarta Pusat, Ony Suryanto (32) berhasil menipu anggota polisi hingga jutaan rupiah.
Dalam penipuannya tersebut, Ony yang sudah ditahan dua tahun lalu ini mengaku sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan Sekjen Wantanas untuk mengelabui korban atau targetnya. Tidak hanya itu, bahkan dia berani mengaku sebagai Wakapolri.
"Waktu itu saya ngaku sebagai Kadin Propam Mabes, juga Wakapolri, pas pertama masuk sini (LP)," kata Ony.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ony menjelaskan, untuk aksi penipuan ini, dirinya mendapatkan nomor-nomor target dari call center Telkom 108. Usai didapati nomor teleponnya, Ony melakukan penipuan di dalam lapas dengan cara menelepon para anggota polisi.
"Melakukan penipuannya dalam lapas," singkat Ony.
Menurut pengakuan Ony, dirinya mendapatkan HP untuk melakukan aksi penipuan dari sesama napi di dalam Lapas. "Beli dengan harga Rp 200 ribu. Jual butuh,"ungkapnya.
Selain mendapatkan HP dari sesama napi, tersangka Ony mengaku juga membeli dari petugas keamanan lapas. "Waktu itu saya beli dari petugas Pak Ruli Rp 2 juta," paparnya.
Dari penipuan tersebut, Ony mengaku hanya mendapat Rp 11 juta. Namun, hal itu dibantah Kalapas LP kelas II A Salemba, Abdul Karim. Menurutnya, Rp 11 juta itu belum ditotal semua.
Selain aksi menipu, Abdul juga menambahkan, berbagai cara dilakukan para napi untuk melakukan tindak kejahatan di dalam lapas.
"Salah satunya dengan cara merayu petugas. Semua (petugas) yang terindikasi saya akan proses kalau pegawainya kedapatan kerja sama dengan napi," ujar Abdul.
Dengan adanya kasus tersebut, Abdul mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan TNI untuk menggeledah petugas-petugas lapas dan setiap orang yang membesuk.
"Kita akan terus berupaya untuk mencari cara, salah satunya kita bekerja sama dengan pihak TNI yang akan ditempatkan di DKI Jakarta untuk menggeledah petugas-petugas yang masuk kerja," terangnya.
Dan untuk Ony sendiri, pihak LP kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sudah menyerahkannya ke Resmob Polda Metro Jaya.
"Kami dari LP kelas II A Salemba menyerahkan atas nama Ony atas kasus penipuan pejabat Polri yang pada hari ini bebas, tapi karena banyak kasus yang bersangkutan, saya menyerahkan ke Resmob Polda Metro Jaya," kata Kalapas LP kelas II A Salemba Abdul Karim di LP Salemba.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan diamankan karena terbukti lakukan penipuan hingga puluha juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca Selengkapnya