Cerita Nenek Buta Huruf di Depok Dibohongi Keluarga, Sertifikat Rumah Digadai ke Bank
Merdeka.com - Kasus yang menimpa Nenek Arfah, warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Depok menjadi sorotan. Ia tertipu oleh kelicikan berinisial K, keluarganya sendiri. Kejadian berawal pada 2015, K mengajak Arfah ke notaris. Arfah tak menaruh curiga saat itu.
Ketika di notaris, Arafah mengaku menandatangani secarik kertas. Tapi tak tahu tulisan dari kertas itu, karena ia buta huruf. Ternyata kertas itu berisi surat pindah nama. Arafah tak menyangka menjual tanahnya pada orang lain.
Lebih lengkapnya, inilah beberapa runtutan kejadian terkait kasus penipuan yang menimpa Nenek Arafah:
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Bagaimana Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Kenapa Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Dimana harta benda nenek disimpan? Wagiyanti mengatakan, seluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
Tak Tahu Sebagian Tanahnya Dijual
Dalam surat pindah nama yang ia tanda tangani, sejumlah tanah tak sengaja ia jual. Nenek Arafah tak tahu kalau ia menandatangani penjualan sertifikat tanah seluas 195 meter yang dia jual pada H Hasan.
"Total luas tanahnya 299 meter. Yang dijual hanya 195 meter. Ada sisa 104 meter hak milik Bu Arfah," kata Ohim, kerabat Arfah.
Arfah tak menyangka kalau namanya di atas surat tanah 104 meter persegi sudah berganti. Padahal, dia sama sekali tak pernah mengganti atau menjual pada orang lain.
Surat Tanah yang Ditandatangani Cuma Dihargai Rp 300.000
Usai menandatangi surat yang ia tak ketahui, Arfah tiba-tiba diberikan Rp 300.000 dari K. Saat menandatangani surat di notasi, Arfah juga ditemani oleh seuaminya. "Usai tandatangan, suami Arfah hanya diberi uang Rp 300.000. Bilangnya sih uang rokok," ungkapnya.
Sadar Tertipu Saat Didatangi Pihak Bank
Arfah mengetahui nama pada sertifikat sudah berganti setelah pihak bank datang untuk memberi surat peringatan. Pihak bank mengatakan bahwa tanah seluas 104 meter itu sudah atas nama K dan dalam proses digadaikan."Di situ baru keungkap kalau ternyata Bu Arfah ditipu. Dia langsung lemas dan menangis karena kepikiran nanti tanahnya dieksekusi paksa," beber Ohim.
Pelaku Tak Ada Itikad Baik, Polisi Tolak Gugatan Nenek Arafah
Setelah kasus ini terungkap dan hendak diselesaikan secara kekeluargaan, ternyata K tak punya itikad baik. Akhirnya dia melapor ke polisi. "Kata polisi ini perdata jadi kita gugat ke pengadilan. Ternyata di pengadilan juga ditolak karena katanya kurang saksi," bebernya.Keluarga sangat menyayangkan mengapa pihak pengadilan menolak gugatan tersebut padahal segala bukti sudah dihadirkan pihaknya. "Kasihan kalau lihat Bu Arfah sekarang. Dia jadi ketakutan saja," cerita Ohim.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Neneng Hatisah (53) menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Pelaku diduga keponakan korban.
Baca SelengkapnyaSeluruh harta benda tersebut disimpan di belakang rumah dan hanya ditutup dengan terpal.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaSaksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaAnsori tak mengetahui secara pasti penyebab Ngantiani tidur di gubuk.
Baca SelengkapnyaMenurut kepercayaan masyarakat setempat, Desa Kawar tenggelam dan kemudian berubah menjadi danau Lau Kawar.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaBerikut penampakan rumah mewah Ibu Ani anak jenderal yang tinggal di rumah bak hutan terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca Selengkapnya