Cerita Pegawai KPK, Berat Hati Melepas Penanganan Kasus Korupsi Usai Tak Lolos TWK
Merdeka.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata masih tetap bekerja. Namun pekerjaan yang dilakukan berbeda dengan sebelumnya.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, bercerita. Selama di kantor, 75 pegawai KPK itu hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan informal saja.
"Kami tetap ke kantor seperti biasa. Untuk pekerjaan, ya secara informal saja, misalnya diskusi mengenai perkembangan kasus yang kami tangani," kata Yudi saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/6).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Yudi sudah menjadi penyidik KPK sejak tahun 2013. Dari lubuk hatinya, Yudi mengaku cukup berat melepas kasus-kasus megakorupsi yang sudah ia tangani sejak beberapa tahun lalu.
Sambil menunggu masa kerjanya selesai, Yudi hanya bisa memberikan masukan terkait penanganan kasus-kasu baru yang sempat dia tangani kepada para penyidik yang bertugas. Sebab dirinya tidak bisa lagi melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penyidikan.
"Kami membaca lagi perkara-perkara yang kami tangani, ya membaca saja. Lalu nanti kami memberikan masukan untuk penyidik yang lain," ungkapnya.
"Kami tidak bisa lagi melakukan tugas kami seperti sebelumnya. Misalnya saya sebagai penyidik, saya tidak bisa lagi melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melakukan penahanan, penyitaan barang bukti, menggeledah, dan kegiatan penyidikan lainnya," lanjut Yudi
Sama seperti Yudi, Kasatgas penyidikan KPK yang tak lolos TWK seperti Novel Baswedan juga tidak bisa lagi melakukan tindakan-tindakan hukum. Namun, kata Yudi, para Kasatgas yang diberhentikan masih bisa memberikan arahan kepada penyidik KPK yang bertugas saat ini.
"Kasatgas yang tidak lolos, mereka kan tidak bisa melepas anggota penyidiknya begitu saja. Jadi tentunya mereka masih memberikan arahan, tapi tidak bisa melakukan tindakan projustisia (tindakan hukum)," katanya.
Meskipun berat, namun Yudi mengaku akan tetap mengikuti Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7 Mei 2021. Karena kata dia, jika ke-75 pegawai yang tidak lolos itu melanggar SK tersebut, maka hal itu akan membuat suasana lebih gaduh lagi.
Sehingga, meskipun ia 'ditumbangkan' oleh lembaga antirasuah itu, Yudi tetap ingin menjaga nama baik tempat dirinya mengabdi selama belasan tahun ini. Diketahui bahwa Yudi telah bergabung ke KPK sejak tahun 2007. Saat itu, ia baru lulus kuliah dari Universitas Indonesia.
"Saya kan sekarang lagi menangani kasus e-KTP, lalu perkara Pelindo 2, nah akibat SK Nomor 652 itu, saya tidak bisa lagi mengerjakan kasus-kasus tersebut," ungkapnya.
"Kalau kita tetap melakukan tindakan projustisia, nanti takutnya malah berbahaya. Nanti malah 'make fire' buat lembaga, karena kan sudah ada SK 652 itu," lanjutnya.
Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos TWK, dari jumlah tersebut, 51 di antaranya akan diberhentikan per 1 November 2021 atau 5 bulan lagi. Dalam benak hatinya yang terdalam, Yudi merasa bahwa seharusnya, ia dan pegawai lainnya masih bisa melakukan pekerjaan mereka hingga hari itu tiba.
Dia merasa sangat miris karena hanya diperbolehkan melakukan tugas-tugas 'informal' saja. Dia pun semakin yakin bahwa ia dan pegawai lainnya yang tidak lolos TWK memang betul-betul ditumbangkan oleh KPK.
"Nah ini yang menarik. Pegawai yang (sengaja) mengundurkan diri saja, 1 hari sebelum berhenti, mereka masih bisa melakukan pekerjaannya. Tidak seperti kami ini yang mana melalui SK 652 itu, dengan tegas tidak dibolehkan melakukan pekerjaan kami lagi. Malah disingkirkan," kata Yudi mengungkapkan kekecewaannya.
Ketua Wadah pegawai KPK itu kemudian menyoroti penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang diberhentikan secara tidak hormat oleh KPK. Diketahui, Stepanus Robin dinyatakan bersalah dan telah pelanggaran kode etik. Dalam sidang kode etik, Robin disebut telah menikmati uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diterima untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai.
Yudi berharap, Dewas KPK terus mengawasi proses penyidikan mafia kasus itu. Dia berharap, KPK bisa mengungkap mafia-mafia kasus lainnya, sehingga nama KPK tetap harum.
"Saya pikir Dewas harus memantau perkembangan berikutnya, harus mengawasi proses penyidikannya karena kan disebutkan dia terima suap itu dari banyak sumber," harapnya.
"Nah ini kewenangan Dewas untuk ungkap semuanya demi menjaga integritas dan kredibilitas KPK," lanjutnya.
Selain itu, Yudi juga berharap, laporannya ditindaklanjuti. Diketahui, pada 27 Mei lalu, Yudi mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan sejumlah dokumen tambahan berupa testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Dia juga menyerahkan kejanggalan-kejanggalan selama proses TWK itu.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Wadah Pegawai sekaligus 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Pada 24 Mei sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Komnas HAM. Firli dinilai telah melanggar HAM, karena butir soal dalam TWK tidak mencerminkan perspektif kebangsaan dan tidak da hubungannya dengan kinerja KPK.
Mengisi Waktu dengan Berdiskusi
Secara terpisah, mantan jurnalis yang kini menjadi pegawai KPK, Tri Artining Putri mengungkapkan hal yang sama seperti Yudi. Wanita yang akrab disapa Puput ini mengaku tidak diperbolehkan mengerjakan tugas-tugasnya. Menurutnya, yang dilakukan saat ini hanyalah pekerjaan informal seperti mengikuti rapat kantor.
Setelah dibebastugaskan dari tugasnya, Puput memilih menyibukkan diri mengisi diskusi atau webinar. Dia pun berharap dirinya masih bisa bermanfaat dengan orang-orang sekitar khususnya para pegiat antikorupsi.
"Saya masih berstatus sebagai pegawai KPK tapi memang nggak boleh kerja lagi. Absensi sih masih diisi. Tapi kalau kantor ya paling meeting-meeting atau jadi narsum diskusi buat orang-orang yang peduli," kata Puput saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/6).
Puput menambahkan, dirinya sedang disibukkan dengan kegiatan memperjuangkan haknya bersama 74 pegawai KPK lainnya yang dinyatakan tidak lolos TWK. Sebenarnya, kata dia, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut dari SK 652 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin itu. Sehingga, kata Puput, para kepala biro menafsirkan SK itu dengan penafsiran yang berbeda-beda. Ada yang masih disuruh kerja, namun ada pula yang benar-benar dibebastugaskan sehingga bisa mengambil cuti.
"Kami juga terus berdiskusi, menyikapi balasan surat keberatan kami atau hanya ngurusin advokasi ini saja," kata Puput.
"Yang lain sih masih ada yang ke kantor, tapi ada juga yang ambil cuti, ada yang masih disuruh kerja juga. Soalnya setelah SK itu keluar, tidak ada arahan dan sosialisasi lagi. Jadi setiap direktur dan kepala biro interpretasinya beda-beda ke anak buah," lanjut Puput.
Puput juga mengaku masih menunggu kepastian terhadap status 24 pegawai KPK yang masih belum jelas. Diketahui bahwa 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu dengan resmi dinyatakan akan dipecat per 1 November 2021.
"Sampai sekarang ini, status 24 pegawai yang nggak lolos itu masih belum jelas, belum tahu mereka akan dipecat juga atau tidak. Yang pasti sih, para ASN yang lolos TWK itu sudah mulai bekerja dan melaksanakan tugas-tugas barunya," kata Puput.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca Selengkapnya