Cerita penyidik KPK pernah diusir Fredrich Yunadi saat akan temui Novanto
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ambaritia Damanik, menjadi saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Bimanesh duduk di kursi pesakitan karena diduga merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.
Saat memberikan keterangan, Damanik bercerita Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto sempat mengusir tim penyidik saat hendak melihat kondisi mantan Ketua DPR itu. Namun pihaknya bersikukuh tidak akan pergi dari lantai tempat Novanto dirawat.
Apalagi, berdasarkan pemberitaan di media masa keterangan Fredrich menggambarkan kondisi kliennya itu parah.
-
Siapa yang meminta izin tidak hadir? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang sebaiknya diajak keluar untuk mendapatkan izin? Orang tua menginginkan anak mereka bersama orang yang baik dan bisa diandalkan. Teman-teman yang sudah dikenal oleh orang tua cenderung lebih mudah membuatmu disetujui ketika keluar rumah bersama mereka.
-
Bagaimana cara meminta keselamatan? Doa selamat dunia akhirat adalah salah satu cara untuk memohon kepada Allah agar selalu diberikan keselamatan dan dihindarkan dari masalah dan cobaan yang memberatkan.
-
Siapa yang memberikan kunci? 'Brain cipher membagikan kunci enkripsi secara gratis,' tulisnya.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Siapa yang di dampingi oleh petugas keamanan dalam kunjungan nya? Dalam rangka berpamitan, ia mengunjungi sebuah SMA dengan pengawalan dari petugas keamanan yang selalu mendampinginya.
"Pak Fredrich meminta perawat agar kami pergi, kami tidak mau, akhirnya Pak Fredrich minta security suruh kita pergi, sementara yang lain enggak diusir, kami khawatirnya keluar dari pintu samping. Di berita Pak Fredrich itu sepertinya live (siaran langsung) mobilnya hancur cur terus luka parah sebesar bakpao. Penangkapan (asumsi) kami kondisi Pak SN kritis dan sangat parah," ujar Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Namun, katanya, sikap Fredrich tersebut berbeda dengan sejumlah orang yang juga ada pada koridor lantai 3 rumah sakit kelas B itu. Di waktu bersamaan, banyak orang dengan seragam loreng-loreng, seragam AMPG, dan sejumlah petinggi partai Golkar seperti Idrus Marham, Agung Laksono, tidak diusir oleh Fredrich.
Saat ditanya oleh jaksa tujuan sekelompok orang-orang itu memenuhi lantai 3 rumah sakit tersebut, Damanik mengaku tidak tahu menahu. Meski diusir, lanjut Damanik, dia dan rekannya memilih tetap berada di lokasi karena khawatir ada kejadian di luar perkiraan seperti saat Novanto dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Damanik mengatakan, tiap kali ke rumah sakit, selalu ada sekelompok orang berada di sekitar ruang rawat Novanto.
"Anda tahu tujuan mereka disana apa?" tanya Jaksa Roy Riady.
"Tidak tahu," jawab Damanik.
"Apakah Pak Fredrich mengusir orang-orang itu?" tanya jaksa.
"Tidak. Walaupun mereka usir tapi kami tetap tidak mau, orang yang kami cari harus kami jaga," jelas dia.
Seperti diketahui, dalam perkara Bimanesh didakwa turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH yang menangani Novanto usai mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca Selengkapnya