Cerita Pilu dari Garut, Yeni Bayar Biaya Ganti kWh Rp 450.000 Pakai Anak Domba
Merdeka.com - Yeni (37) warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, terpaksa menyerahkan harta yang ada di rumahnya kepada petugas dari PLN yang bertugas mengganti kWh meter. Penyerahan dilakukan karena ia tidak mampu membayar uang penggantian kWh kepada petugas yang meminta pembayaran.
Ia bercerita bahwa beberapa bulan kWh meter yang ada di rumahnya mengalami kerusakan sehingga listriknya bermasalah. Yeni pun bersama suaminya, Engkar (50) melaporkan hal tersebut kepada petugas untuk mengeceknya.
"Saya minta ke petugas PLN yang dulu masang listrik untuk dicek. Petugas itu menyebut kalau kWh yang ada di rumahnya harus diganti karena sudah rusak. Karena mau bener lagi listriknya, kita sepakat mengganti," ujarnya, Rabu (26/8).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang kehilangan uang? Cerita Korban Ferry Setiawan (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menceritakan apa yang ia alami.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Saat penggantian dilakukan, Yeni mengaku kaget karena ternyata ia bersama suaminya harus membayar biaya penggantian sebesar Rp 450.000. Ia bersama suaminya pun bingung karena tidak memiliki uang untuk membayarnya.
Kepadanya, petugas tersebut menyebut bahwa biayanya sudah dibayarkan oleh petugas sehingga kewajiban Yeni mengganti uang kepadanya. "Saat itu saya betul-betul tidak punya uang. Dan setelah diganti memang listriknya tidak ada masalah, tapi muncul masalah baru karena harus bayar biaya penggantian," sebutnya.
Petugas tersebut, diungkapkan Yeni, beberapa kali datang menagih ke rumahnya, namun ia belum bisa membayarnya. Akhirnya, karena bingung harus membayar menggunakan apa, ia pun mengusulkan kepada suaminya agar membayar dengan domba yang ada di rumahnya.
"Cuma domba harta yang kami punya di rumah. Jadinya kita berikan domba tersebut kepada petugas PLN. Petugas tersebut pun tidak menolak dan membawa domba yang kami berikan sebagai pengganti uang Rp 450 ribu itu," ungkapnya.
Domba Dikembalikan Kepada Yeni dan Engkar
PLN UP3 Garut memastikan bahwa domba yang sempat dibawa oleh petugas pengganti kWh telah dikembalikan kepada Yeni dan Engkar. Humas PLN UP3 Garut, Agus Mulyana menyebut bahwa pihaknya sudah menyambangi rumah Yeni untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menegur petugas tersebut.
Agus menjelaskan bahwa petugas yang mengganti kWh meter dan menerima domba sebagai pembayaran bukanlah pegawai PLN. Petugas tersebut merupakan rekanan PLN dan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan itu tidak dapat dibenarkan.
"Petugas vendor itu akan diberi sanksi oleh kami. Itu sudah merusak citra dari PLN. Salahnya, konsumen itu tak datang langsung ke kantor PLN Pameungpeuk, tapi langsung menghubungi si petugas itu, karena petugasnya yang pasang kWh meter dulunya," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penggantian kWh rusak karena tidak disengaja tidaklah dikenakan biaya karena merupakan kewajiban PLN untuk mengganti. "Kecuali sengaja dirusak, saat diganti akan dikenakan denda," jelasnya.
Agus mengatakan bahwa penggantian kWH biasanya dilakukan secara rutin oleh PLN setiap 20 tahun. Hal tersebut dilakukan karena kWh meter merupakan aset milik PLN. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiang listrik di halaman rumah tentu mengganggu pemilik rumah.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaYuni pun meminta agar pihak bea cukai transparan terhadap penghitungan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSejumlah serikat buruh di Yogyakarta memperingati Hari Buruh atau May Day
Baca Selengkapnya