Cerita polisi-polisi yang divonis mati karena kasus narkoba
Merdeka.com - Polisi seharusnya menjadi pengayom atau pelindung masyarakat. Namun tidak sedikit dari mereka yang malah melakukan tindak pidana yang sangat merugikan warga. Banyak polisi yang melakukan tindakan kriminal.
Karena aksi kriminalnya banyak polisi yang akhirnya dipecat, dipidana bahkan dihukum mati. Polisi yang dihukum mati tersebut dikarenakan tersandung kasus narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.
Hal itulah yang menimpa anggota Polisi Air Polda Sumut, Aiptu Mustajab (48). Dia dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah menyelundupkan 10 Kg sabu-sabu dan 271 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Bukan hanya Mustajab, rekannya M Syahdan juga dijatuhi hukuman mati dalam perkara itu. Sementara putra Mustajab yang bernama Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22) juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hukuman mati terhadap Aiptu Mustajab dan Syahdan serta hukuman seumur hidup untuk Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (17/2) kemarin.
Mustajab, Syahdan, dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani meminta agar Mustajab dan Sahdan dijatuhi hukuman mati, sedangkan Reza dituntut dengan hukuman seumur hidup.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaCurhatan almarhum Bripda IDF itu diungkapkan pengacaranya bernama Jajang usai meminta keterangan keluarga dan pacar korban.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Murtala Cs ini bersamaan dengan enam anak buahnya
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca Selengkapnya