Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Rio Capella berkali-kali tolak uang Rp 200 juta dari 'Gatot'

Cerita Rio Capella berkali-kali tolak uang Rp 200 juta dari 'Gatot' Patrice Rio Capella. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kini menjadi tersangka karena diduga menerima janji atau hadiah terkait kasus Bansos Sumut. Ada uang Rp 200 juta yang diakui diterima Rio, namun berkali-kali dia menolaknya dan mengembalikan ke pihak pemberi yang diduga merupakan orang suruhan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Hal ini diceritakan oleh pengacara Rio, Maqdir Ismail yang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

"(Uang) itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp 200 juta," kata Maqdir.

Patrice pada hari ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus yang sama. "Iya, dia (Patrice) tanya kepada temannya itu, ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ungkap Maqdir.

Namun tujuan pemberian itu menurut Maqdir belum jelas. "Tidak, itu belum jelas," tambah Maqdir.

Uang tersebut pun menurut Maqdir diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan. "Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkai-kali," jelas Maqdir.

Pemberi uang itu pun menurut Maqdir ngotot memberikan uang. "Ya paling tidak... penerima (temannya Pak Rio) dari pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan," tambah Maqdir.

Maqdir mengaku Rio tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.

"Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima," jelas Maqdir.

Maqdir mengungkapkan, pemberi uang tersebut adalah seorang teman lama Patrice. "Temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus."

Sebelumnya, Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondangdia, Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu," ucap Evy kepada Mustafa.

Namun pada Kamis (15/10), Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung KPK membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.

"Seseorang berbicara harus di back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata HM Prasetyo.

Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya. "Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," ungkap Prasetyo.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kakek ini Nolak Diberi Uang Banyak dari Pria Baik Hati, Alasannya Luar Biasa
Kakek ini Nolak Diberi Uang Banyak dari Pria Baik Hati, Alasannya Luar Biasa

Sebuah video memperlihatkan seorang kakek yang menolak diberi uang karena alasan akhirat.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat

Pengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemudi Ojol di Riau Ini Diduga Terkena Tipu Penumpangnya, Tak Mau Bayar Utang dan Uang Ongkos
Viral Pengemudi Ojol di Riau Ini Diduga Terkena Tipu Penumpangnya, Tak Mau Bayar Utang dan Uang Ongkos

Si pengemudi terus meminta penumpangnya itu untuk berhenti dan meminta uangnya dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya