Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Syekh Puji dijebloskan ke penjara usai nikahi bocah 12 tahun

Cerita Syekh Puji dijebloskan ke penjara usai nikahi bocah 12 tahun Syeikh Puji. ©istimewa

Merdeka.com - Tertangkapnya guru spiritual Gatot Brajamusti, akrab disapa Aa Gatot, mengingatkan kita kembali kepada kasus pernikahan yang dilakukan Syekh Puji. Mereka ditangkap karena alasan berbeda, namun sama-sama tokoh terpandang yang dianggap ahli di bidang agama.

Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji sempat menjadi pembicaraan hangat pada tahun 2008 silam. Nama pemimpin Pondok Pesantren Muftahul Jannah, Semarang ini dikenal setelah ia yang saat itu berusia 43 tahun mengaku menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa sebagai istri kedua.

Alasannya, pernikahan siri tersebut tidak melanggar hukum Islam yang memperbolehkan perempuan yang sudah baligh untuk menikah.

Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha sukses yang dermawan. Ia rajin membagikan zakat ke orang-orang tidak mampu. Sebelumnya ia juga sempat menghebohkan media massa karena diberitakan membagikan zakat senilai Rp 1,3 miliar.

Dilihat dari sisi ekonomi, lelaki berjanggut ini tentunya tidak akan kesulitan menghidupi kedua istrinya secara layak. Dia bahkan mengaku akan menjadikan Ulfa yang merupakan salah satu murid pondok pesantrennya tersebut sebagai general manager salah satu perusahaannya yang bergerak di bidang pembuatan kaligrafi kuningan. Namun, tindakannya tetap dikecam banyak pihak.

Walaupun telah mendapatkan izin dari pihak keluarga Ulfa, pernikahan di bawah umur ini setidaknya melanggar tiga Undang-undang (UU).

"Tiga undang-undang yang dilanggar itu adalah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta dalam jumpa pers di gedung Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (3/11/2008).

Sejak Maret 2009, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melewati pemeriksaan. Juli 2009, ia dijemput paksa oleh polisi karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dan sering memenuhi wajib lapor. Penangkapan sempat tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari ratusan santri Pondok Pesantren Miftahul Jannah.

Ulfa pun akhirnya dikembalikan kepada keluarga pada bulan November, walaupun pengembalian tersebut bukan berarti pembatalan pernikahan, tetapi penitipan kepada mertua.

November 2010, Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindakan kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain itu, terdakwa juga dianggap memasung hak anak.

Pada 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapatkan izin permohonan poligami dari Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Permohonan ini baru diajukan karena Ulfa baru menginjak usia 16 tahun pada 3 Desember 2011.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan

Pelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes Kawin Paksa Santriwati di Bawah Umur, Begini Kata Mantan Ketum PBNU
Pimpinan Ponpes Kawin Paksa Santriwati di Bawah Umur, Begini Kata Mantan Ketum PBNU

Tindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya
2 Guru Ngaji Tersangka Asusila di Bekasi Berstatus Ayah dan Anak, Pondok Pesantrennya Ilegal
2 Guru Ngaji Tersangka Asusila di Bekasi Berstatus Ayah dan Anak, Pondok Pesantrennya Ilegal

Kedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid
Kakek di Pekanbaru Cabuli Tiga Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid

Pelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan
Ini Tampang Ustaz di Aceh yang Bujuk Rayu Santri Ajak Menikah Diam-Diam Berujung Persetubuhan

9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.

Baca Selengkapnya