Cerita Syekh Puji dijebloskan ke penjara usai nikahi bocah 12 tahun
Merdeka.com - Tertangkapnya guru spiritual Gatot Brajamusti, akrab disapa Aa Gatot, mengingatkan kita kembali kepada kasus pernikahan yang dilakukan Syekh Puji. Mereka ditangkap karena alasan berbeda, namun sama-sama tokoh terpandang yang dianggap ahli di bidang agama.
Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji sempat menjadi pembicaraan hangat pada tahun 2008 silam. Nama pemimpin Pondok Pesantren Muftahul Jannah, Semarang ini dikenal setelah ia yang saat itu berusia 43 tahun mengaku menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa sebagai istri kedua.
Alasannya, pernikahan siri tersebut tidak melanggar hukum Islam yang memperbolehkan perempuan yang sudah baligh untuk menikah.
-
Siapa istri kedua Syekh Puji? Seperti yang banyak diketahui, Lutviana Ulfah adalah istri kedua dari Syech Puji.
-
Mengapa ajaran Syekh Siti Jenar menjadi kontroversial? Perbedaan penafsiran Al-Qur’an di mana di dalam tubuh manusia bersemayam ruh Tuhan ini kemudian menimbulkan polemik.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14. Ia bergerak mengenalkan Islam ke wilayah barat pulau Jawa melalui semenanjung Malaka hingga ke pelabuhan Nagari Singapura yang saat ini merupakan wilayah Cirebon, Jawa Barat.
-
Siapa yang salah kira kuli panggul sebagai Syekh? Pria asal Betawi itu pun sadar, ternyata pria Timur Tengah yang dikiranya syekh itu adalah seorang kuli panggul.'Sialan, ane kira Wan Habib atau utusan Syekh yang menjemput, tahunya kuli panggul. Pantesan baunya tengik, kalau Habib kan biasanya wangi,' omel pria betawi tadi dengan logatnya yang kental.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha sukses yang dermawan. Ia rajin membagikan zakat ke orang-orang tidak mampu. Sebelumnya ia juga sempat menghebohkan media massa karena diberitakan membagikan zakat senilai Rp 1,3 miliar.
Dilihat dari sisi ekonomi, lelaki berjanggut ini tentunya tidak akan kesulitan menghidupi kedua istrinya secara layak. Dia bahkan mengaku akan menjadikan Ulfa yang merupakan salah satu murid pondok pesantrennya tersebut sebagai general manager salah satu perusahaannya yang bergerak di bidang pembuatan kaligrafi kuningan. Namun, tindakannya tetap dikecam banyak pihak.
Walaupun telah mendapatkan izin dari pihak keluarga Ulfa, pernikahan di bawah umur ini setidaknya melanggar tiga Undang-undang (UU).
"Tiga undang-undang yang dilanggar itu adalah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta dalam jumpa pers di gedung Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (3/11/2008).
Sejak Maret 2009, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melewati pemeriksaan. Juli 2009, ia dijemput paksa oleh polisi karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dan sering memenuhi wajib lapor. Penangkapan sempat tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari ratusan santri Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
Ulfa pun akhirnya dikembalikan kepada keluarga pada bulan November, walaupun pengembalian tersebut bukan berarti pembatalan pernikahan, tetapi penitipan kepada mertua.
November 2010, Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindakan kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain itu, terdakwa juga dianggap memasung hak anak.
Pada 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapatkan izin permohonan poligami dari Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Permohonan ini baru diajukan karena Ulfa baru menginjak usia 16 tahun pada 3 Desember 2011.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaTindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaKedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca Selengkapnya