Cermati Perbedaan Bantuan Dari Pemerintah Daerah dan Pusat
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan bisa mendistribusikan 264.085 bantuan pada pekan ini. Daerah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosilan Berskala Besar (PSBB) menjadi prioritas untuk didahulukan.
Seperti diketahui, daerah yang disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan PSBB adalah Bodebek dan Bandung Raya. Total bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar itu berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp500 ribu.
Rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp350 ribu per keluarga per bulan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH? Untuk dapat menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:Terdata sebagai keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian SosialMemiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial, yaitu:Ibu hamil/nifasAnak usia 0-6 tahunAnak SD/sederajatAnak SMP/sederajatAnak SMA/sederajatLanjut usia mulai 60 tahunPenyandang disabilitas berat3. Terdaftar dan berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PKH4. Bersedia memenuhi komitmen yang tertuang dalam kontrak penyertaan program5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
-
Siapa yang berhak menerima Bansos PKH? Contohnya, BPNT ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara PKH menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil atau anak yang masih bersekolah.
-
Siapa yang berhak mendapatkan bansos PKH? Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Selain itu, ada pintu bantuan lain yang disiapkan pemerintah dalam masa pandemi virus corona (Covid-19) ini. Beberapa pintu bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako dari pemerintah pusat untuk kelompok warga miskin lama.
Pintu bantuan ketiga adalah Sembako Presiden khusus diberikan kepada warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk bantuan ini Jabar mendapat jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga.
Pintu keempat bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima. Sedangkan bantuan pintu kelima adalah Dana Desa setara Rp 600 ribu kali tiga bulan dengan 1.046.000 penerima.
Pintu bantuan keenam adalah kepada pengangguran dan yang kena PHK dengan statusnya adalah kepala keluarga. Jabar diberi jatah 937 ribu kepala keluarga dengan angka Rp600 ribu dikali tiga bulan yang akan dibantu melalui anggaran pemda kabupaten/kota sebanyak 620 ribu rumah tangga.
Terakhir bantuan pintu kesembilan adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi bungkus untuk mereka yang tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain.
Genjot Penyaluran Bantuan Sosial
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggenjot penyaluran bantuan sosial tunai dan non tunai pada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) karena kebutuhan warga akan bantuan sudah mendesak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Moh. Arifin Soedjayana mengatakan bantuan sosial senilai Rp500 .000 tersebut saat ini penyalurannya masih difokuskan di 10 daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Per 21 April, sekitar 5.237 paket bantuan sudah berhasil disalurkan di 10 wilayah PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Penyaluran bantuan berupa uang tunai Rp150.000 dan sembako ini ditargetkan bisa mencapai 264.085 alokasi pada pekan-pekan ini," kata dia.
"Ada riak-riak soal bantuan, tapi tidak akan menghentikan proses penyaluran yang sejauh ini sudah berjalan baik. Pelibatan ojek online dan ojek pangkalan sangat membantu penyerahan bantuan pada KRTS sasaran," ia melanjutkan.
Dari 5.237 paket bantuan yang sudah didistribusikan, ada 371 paket yang kembali ke PT Pos karena alamat KRTS tidak sesuai dengan data. Menurutnya proses penyaluran disertai proses pelaporan yang ketat dimana kurir baik ojek online, opang maupun petugas Pos harus menyerahkan langsung pada penerima.
"Si penerima menunjukan KTP, sesuai alamat, sesuai data. Pihak kurir lalu mengambil foto penerima untuk dilaporkan lewat aplikasi yang sudah disiapkan. Yang retur itu biasanya karena ketidaklengkapan data bisa nama jalan, RT,RW-nya keliru. Sejauh ini rata-rata sesuai by name by address," tutur Arifin.
Arifin mengakui urusan penerima bantuan saat ini datanya masih terus diperbaharui. Menurutnya sambil menunggu data dari daerah yang diusulkan oleh RT/RW dan ditandatangani surat tanggung jawab mutlak dari Kepala Dinas Sosial masing-masing daerah, proses penyaluran tidak akan berhenti.
"Saya tanya ke Pak Gubernur, bagaimana pak penyaluran? Pak Gubernur, jalan terus," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca SelengkapnyaPKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap mengenai PKH (Program Keluarga Harapan) beserta cara mendaftarnya secara online.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap Bansos Kemensos Desember 2024, cara mengecek status penerima, dan kriteria kelayakan penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSimak cara cek PKH beserta panduan memastikan status penerima bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaAgus menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyusun data terpadu sosial ekonomi
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaMirah, salah satu penerima manfaat yang menerima bantuan ATENSI menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Sosial.
Baca Selengkapnya