Chairuman Harahap disebut tidak adil terima duit e-ktp atas nama Komisi II
Merdeka.com - Sidang kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam saksi, satu di antaranya adalah Rindoko Darmono Wingit, mantan anggota Komisi II DPR.
Dalam kesaksiannya, Rindoko mengaku ada pembicaraan di internal Komisi II DPR mengenai ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Chairuman disebut tidak adil sebab menerima uang terkait proyek e-KTP dengan mengatasnamakan Komisi II DPR, selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya Chairuman, anggota Komisi II DPR lainnya seperti Burhanudin Napitupulu, dan Mustoko Weni diperbincangkan serupa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
"Sekitar 2013 saya pernah mendengar kabar rekan-rekan saya Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Burhanudin Napitupulu pernah menerima uang dari Kemendagri terkait e-KTP atas nama komisi II sehingga jadi pembicaraan," ujar ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rindoko, Jumat (27/10).
Rindoko membenarkan keterangan tersebut, hanya saja dia mengaku tidak mengingat siapa yang membicarakan hal tersebut kepadanya. "Saya tidak ingat karena sebetulnya itu sudah jadi rahasia umum," ujar Rindoko.
Sebelumnya, dia menjelaskan, tidak memahami maksud polemik yang saat itu tengah ramai di internal Komisi II DPR. Belakangan, politisi dari Fraksi Gerindra itu mengetahui uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Dalam persidangan yang terjadi dalam makan makan bersama kita ambil selentingan ini si A begini si B begitu saya belum paham. Dalam perjalanan saya baru 'ngeh itu berkaitan dengan e-KTP," jelasnya.
"Info yang saya dengar begitu. Yang saya pahami mereka begitu, atas nama komisi II, saya kurang paham," imbuhnya.
Nama Chairuman Harahap pada persidangan kasus tersebut tidak kali ini saja mencuat. Pada persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Chairuman diduga turut menerima uang terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Uang tersebut dimintakannya kepada Sugiharto dengan alasan kebutuhan kunjungan kerja Komisi II DPR.
Namun, Chairuman membantah dugaan tersebut. Saat persidangan, dia menegaskan tidak menikmati dan menerima apapun terkait proyek e-KTP.
Sementara pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan pihak konsorsium PNRI, vendor Automated Fingerprint Identification System (Afis) merek Cogent.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaEddy menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi pada Kamis (9/11) lalu.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.
Baca Selengkapnya"Tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," kata Ali.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman langsung panas menyinggung status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaIni yang Dicecar KPK saat Periksa Wamenkum HAM Eddy Hiariej Dalam Kasus Suap Pengurusan Administrasi PT CLM
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya