Chairun Nisa seret Teras Narang di sidang suap Gunung Mas
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi , Chairun Nisa , mulai menyeret pihak lain dalam perkara menjeratnya. Dalam persidangan hari ini, politikus Partai Golkar itu menyebut ada keterkaitan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang dalam perkara itu.
Menurut Nisa, Bupati non-aktif Gunung Mas, Hambit Bintih , sempat mencurahkan isi hati soal gugatan kemenangannya dalam pilkada Gunung Mas oleh saingan terdekatnya, Jaya Samaya Monong-Daldin. Dia mengatakan, Hambit takut kalah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi lantaran Jaya adalah keponakan Teras Narang.
"Saya menganggap Pak Hambit pemenang dan selisih suaranya banyak. Tetapi ada rasa khawatir soal Jaya. Takut pilkadanya diulang," kata Nisa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Kenapa Tim Hukum AMIN khawatir dengan Pilpres 2024? Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menilai, kontestasi Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat. Khususnya antara kelompok pendukung pasangan calon di daerah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
Nisa menyatakan sempat bertanya kepada Hambit kenapa mesti khawatir dengan pengaruh Teras Narang. Sebab, lanjut Nisa, Teras dan Hambit juga sama-sama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan tidak mungkin saling telikung.
"Saya tanya ke Pak Hambit, 'Ada apa dengan Pak Teras? Kan dia juga PDIP, pasti bantu bapak.' Tapi Pak Hambit menjawab, 'Di MK yang menang kan bisa jadi kalah.'," ujar Nisa.
Nisa berkelit, mulanya sudah meyakinkan Hambit supaya tidak perlu menemui Akil supaya kemenangannya di pilkada Gunung Mas tidak perlu dianulir. Karena, selisih suara antara duet Hambit-Arton S. Dohong dan Jaya-Daldin terpaut jauh.
Menurut Nisa, sewaktu masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Teras dan Akil pernah duduk dalam satu komisi. Atas alasan itulah, Nisa mau membantu Hambit mengurus sengketa pilkada di MK .
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberi peringatan keras kepada kubu Anies-Muhaimin
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberi peringatan keras kubu Anies-Muhaimin Selanjutnya, Kejagung menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca Selengkapnya