Chandra Hamzah sebut pimpinan KPK tidak harus dari jaksa atau polisi
Merdeka.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah angkat bicara terkait polemik pimpinan KPK berlatar belakang unsur kejaksaan atau kepolisian. Menurut Chandra, sesuai Undang-undang KPK, unsur penetapan pimpinan itu tidak harus berlatar belakang kejaksaan maupun kepolisian.
"Pasal 21 ayat (4) Undang-undang dinyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa dimana mengharuskan Pimpinan KPK untuk melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri," kata Chandra di Rumah Kebangsaan, Jakarta, Jumat (27/11).
Menurut Chandra, syarat menjadi Pimpinan KPK hanya memiliki keahlian bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan selama 15 tahun. Hal itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana cara menjadi PPPK? Berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK adalah sebagai berikut:• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai syarat dari jabatan dari institusi yang dilamar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja, melainkan diperlukan keahlian di bidang lain, yaitu ekonomi, keuangan, atau perbankan. Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," ujar dia.
Seperti diketahui, di dalam rapat internal yang dilakukan pada Rabu (25/11), Komisi III DPR memutuskan untuk menunda penentuan kelanjutan uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan KPK. Ada sejumlah alasan yang dikemukakan komisi ini saat kembali menggantungkan nasib para capim. Salah satunya adalah ketiadaan unsur jaksa di antara delapan capim yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaPendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnyaatas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaSaat ini, aturan batas usia cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPertanyaan itu dilontarkan anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya