Chandra, orang dekat Freddy Budiman juga divonis hukuman mati
Merdeka.com - Dua orang yang menjadi tangan kanan terpidana mati pemilik 1,4 juta butir pil ekstasi, Freddy Budiman, Chandra Halim Alias Akiong dan Hani Sapta Wibowo hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dan seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Haswandi, terdakwa Chandra Halim divonis dengan hukuman mati. Terdakwa Chandra terbukti secara sah membeli dan menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua pidana mati dan denda Rp 10 miliar," ujar Haswandi saat membacakan vonis, Kamis (17/10).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Di mana Fredy Pratama bersembunyi? 'Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan,' kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Sementara itu, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan terhadap terdakwa Hani Sapta Wibowo. Terdakwa Hani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika golongan bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu pidana penjara seumur hidup denda Rp 5 Miliar," ujarnya.
Haswandi menjelaskan, kedua terdakwa menerima vonis berbeda dikarenakan Chandra Halim merupakan komplotan utama Freddy. Sedangkan Hani berperan sebagai orang yang ditugaskan Freddy agar kontainer yang berisi pil ekstasi miliknya dapat keluar dari kepabeanan pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kasus penyelundupan jutaan pil ekstasi ini, terdapat tujuh orang yang terlibat di dalamnya, di mana salah satunya merupakan warga negara China, Yu Tang. Empat terdakwa, Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, dan Tedja Harsoyo divonis hukuman mati. Sementara dua terdakwa lainnya, Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup. Satu orang terdakwa yang merupakan anggota TNI, Supriyadi diserahkan ke persidangan militer.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar 15 Juli 2013 silam, Haswandi memvonis Freddy Budiman dengan hukuman mati. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja, Freddy mengakui kepemilikan ekstasi sebanyak 1,4 juta butir itu. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca Selengkapnya