Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Chuck Putranto dua tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1).
Dalam perkara ini, Chuck juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Kenapa Uya Kuya pasang CCTV di rumahnya? Bahkan, ia menambahkan 50 kamera CCTV untuk keamanan. Luar biasa!
Tak hanya itu, Chuck juga diancam pidana UU ITE atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016. Jaksa menilai Chuck turut serta merusak CCTV di rumah Ferdy Sambo.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Tiga Dosa Chuck Putranto
Chuck Putranto mengungkapkan hasil sidang kode etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ada tiga 'dosa' hasil sidang etik anak buah Ferdy Sambo itu yang dibeberkannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Hasil sidang etik itu diungkapkan Chuck Putranto ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi mengapa terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dipindahkan ke Pelayanan Markas Polri atau Yanma Polri.
"Sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya JPU.
"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," jawab Chuck.
JPU kemudian menanyakan proses sidang etik dijalani Chuck Putranto. Chuck mengatakan bahwa ada tiga hal membuatnya harus menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J.
"Pertama saya sebagai Spri (staf pribadi) dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap Spri bukan struktur jabatan. Sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.
Hakim lalu menanyakan perihal kapasitas Spri. Chuck menjelaskan bahwa Spri bukan jabatan struktural di kepolisian.
Chuck juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J. Kendati begitu, Chuck tak menjelaskan detail maksud dari pengajuan pistol tersebut.
"Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi Yang Mulia. Jadi saya dianggap mengajukan, salah," jelas Chuck.
"Kemudian yang ketiga terkait DVR CCTV dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah Arif Rachman dalam merusak," tutup dia.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaAda enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya