Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Seharusnya Tak Punya Asisten Pribadi
Merdeka.com - Saat menjabat Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo seharusnya tidak mempunyai asisten pribadi (Spri). Sebab, dalam tubuh Polri, yang diperbolehkan memiliki Spri hanyalah level Kapolri, Wakapolri dan Kapolda.
Hal itu diungkapkan terdakwa Chuck Putranto, mantan anak buah sekaligus asisten pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Chuck menjadi saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa yang dibantu Ipda Purnomo? Melihat keadaan pasutri ini, hati polisi yang dikenal menyandang predikat ‘polisi baik’ itu pun tersentuh.
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
Pengakuan itu diawali saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Chuck atas perintah ke Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV sekitar TKP rumah dinas, Duren Tiga. JPU mencecar alasan Chuck meminta DVR kepada Irfan.
"Setelah saksi bilang seperti itu, apa tindak lanjut dari Irfan Widyanto?" tanya JPU.
"Setelah itu, Irfan menjawab, 'siap bang', karena saat itu saya minta nanti kalau memang selesai bisa ditutup ke saya," kata Chuck tirukan percakapan saat itu.
"Dititipkan ke saudara saksi?" tanya Jaksa kembali.
"Betul," jawab Chuck.
Lantas, JPU bertanya maksud pengambilan CCTV dari tangan Irfan. Dijawab Chuck, bahwa itu adalah inisiatifnya sebagai Spri dari Kadiv Propam Polri yang kala itu masih dijabat Ferdy Sambo.
"Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu, saya kan sebagai spri, jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumnya sebagai spri itu seperti apa," akui Chuck.
Barulah Chuck mengakui dirinya yang menjabat kala itu sebagai Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Nyatanya, ditugaskan Ferdy Sambo sebagai spri yang dalam tugasnya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saat saya menjadi spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOPnya juga tidak ada," ujar Chuck.
Sebab, Chuck mengakui, kalau kepemilikan Spri dalam struktural Polri hanya dimiliki untuk Jabatan Kapolri, Wakapolri, dan Kapolda. Sementara jabatan lainnya seharusnya secara aturan tidak memiliki spri, termasuk Sambo.
"Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," kata Chuck menambahkan.
Lebih lanjut, Chuck menjelaskan, kalau arahan dari Ferdy Sambo saat ditunjuk sebagai spri. Pertama, harus tanggap dalam situasi apapun. Kedua, yang ia bicarakan sama kedudukannya dengan yang dikatakan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam.
"Kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara. Sehingga dikaitkan dengan saat itu saya berpikiran ini masih di luar TKP, biar tidak disalahgunakan maka saya amankan untuk diserahkan ke polres," ujar Chuck.
"Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?" tanya Jaksa. Jawab Chuck "Betul."
Kehadiran Chuck dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J adalah sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Mereka turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri tengah membongkar jaringan narkoba Ferdy Pratama. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang pria yang diduga adalah seorang intel. Kedoknya dibongkar polisi ketika sedang pungut sampah di markas.
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan Jampidsus oleh Densus dikabarkan terkait kasus korupsi Timah
Baca SelengkapnyaAda enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaDi antara belasan perwira kala itu, ada satu sosok yang disorot.
Baca SelengkapnyaPerintah pengamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata diusulkan oleh seorang jenderal TNI.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing-masing pimpinan institusi
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Selengkapnya