Cinta Tak Direstui Keluarga, Mekanik Bengkel di Makassar Unggah Video Mesum Kekasih
Merdeka.com - Pemuda berinisial MA (20), mekanik bengkel di Makassar ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, MA ditangkap lantaran mengunggah video mesum ke media sosial Facebook melalui akun yang menggunakan nama kekasihnya berinisial GAA, (20).
Video mesum berdurasi 59 detik itu tidak lain adalah aktivitas seks mereka berdua, saat MA dan GAA masih akur sebagai pasangan kekasih. Perekaman video dilakukan di salah satu kamar hotel.
"Lelaki MA membuat akun palsu gunakan nama kekasihnya. Lalu mengunggah video mereka berdua yang tengah lakukan aktivitas seks diakhiri dengan ciuman. Motif MA mengunggah video itu karena sakit hati terhadap keluarga kekasihnya yang tak merestui hubungan mereka," kata Indratmoko, Jumat (8/3).
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kasus ini terungkap usai GAA menemukan akun tersebut. Dia lantas melapor polisi. "Kami tindaklanjuti, lalu video itu ditelusuri tim siber, dan terungkaplah bahwa akun tersebut dan konten yang di dalamnya disebarkan oleh lelaki MA yang kami telah tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya penjara 6 tahun.
MA mengaku perbuatan mesum bersama kekasihnya itu sudah berkali-kali dilakukan, hanya saja video yang dia unggah itu adalah hasil hubungan terakhir Februari lalu.
"Kami berhubungan karena sama-sama mau melakukan dan dia (kekasih) tahu kalau saya videokan. Orang tuanya menolak anaknya dinikahi, juga dia (kekasih) ternyata juga sudah punya kekasih lain. Jadi saya unggah saja itu video," tutur MA.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaSosok MM teridentifikasi usai penyidik mendalami keterangan para saksi juga melihat rekaman video yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka memberi judul berbeda beda pelbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak.
Baca SelengkapnyaKorban ditusuk saat melerai keributan antara pria dan wanita di hotel.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnya