Cinta tak direstui orangtua, penambang intan bawa kabur ABG 15 tahun
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pendulang intan karena diduga membawa lari anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/3) malam sekitar pukul 21.00 Wita saat sedang santai di dalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Pangkal Cempaka Kota Banjar Baru Kalsel.
"Kami tangkap pelaku setelah orang tua korban melapor karena anaknya dibawa lari pelaku," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/3).
Saat dilakukan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Amat Jaini alias Ijai (37) yang keseharian sebagai pendulang intan itu tidak melawan dan nampak pasrah. Bukan itu saja polisi juga mendapati korban sebut saja Bunga (15) sedang berada di dalam rumah pelaku yang juga seorang duda mempunyai anak satu.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Setelah kami tangkap pelaku langsung kami giring ke kantor dan korban ikut serta saat pelaku kami bawa," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan juga mengatakan, pelaku dan korban awal perkenalan melalui Facebook lalu janjian untuk ketemu setelah itu diketahui korban berada di rumah pelaku selama satu minggu. Selama seminggu itu, pelaku telah mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri dan pelaku mengakui sudah tujuh kali berhubungan intim dengan korban yang baru berumur 15 tahun itu.
Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
Hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun.
"Kasus ini terus kami proses hingga ke penuntutan walaupun sebenarnya korban melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka dengan pelaku," katanya saat di ruang kerja.
Sementara pelaku Ijai mengakui kalau dirinya telah menyetubuhi bunga (bukan nama sebenarnya) dan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Bunga mengajak saya kabur karena tidak disetujui untuk nikah dengan saya, lalu saya bawa ke rumah dan saya setubuhi sebanyak tujuh kali," ucapnya dengan rasa penyesalan dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca Selengkapnya