Cinta Tak Direstui, Seorang Lelaki Nekat Hamili Anak SMK
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinial LP (20), warga Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya. LP ditangkap karena diduga menghamili anak di bawah umur yang masih duduk di sekolah menengah kejuruan (SMK), bahkan sampai melahirkan di usianya yang 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno menyebut bahwa LP dilaporkan pada saat kondisi korban sedang hamil besar. Setelah korban dan saksi-saksi memberikan keterangan dan dinyatakan cukup menjadi alat bukti, pihaknya langsung menangkap LP.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan korban juga diketahui sudah melahirkan. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini," sebut Hario, Rabu (9/6).
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang sedang hamil? Di bawah ini adalah gambar Lesti yang di-posting setelah ia membagikan momen unboxing Testpack bersama suaminya.
Aksi persetubuhan yang dilakukan LP terhadap korban, dijelaskan Hario, terjadi sekitar September 2020 di sebuah saung perkebunan di wilayah Kecamatan Bojonggambir. Aksi tersebut dilakukan di siang hari, sekitar pukul 13.00.
Sebelum melakukan persetubuhan, LP diduga melakukan bujuk rayu kepada korban. "Karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil. Dalam kasus ini kita amankan sejumlah barang bukti," jelasnya.
Atas tindakan LP, Hario menyebut bahwa pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, LP mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan. Aksi itu dilakukannya karena hubungannya tidak direstui oleh orangtua korban.
LP mengatakan bahwa aksi tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak ada paksaan saat melakukannya. "Satu kali melakukannya di Villa saung kebun teh. Saya pacaran dua minggu, kemudian dirayu. September 2020 lalu kejadiannya disetubuhi," katanya.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya, LP sempat mengaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Namun rupanya hal tersebut tidak direstui, dan kemudian melaporkan LP kepada kepolisian.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaAntara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca Selengkapnya