Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Tips Mengindarinya

Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Tips Mengindarinya Indra Kenz dan Doni Salmanan. ©2022 Instagram

Merdeka.com - Polri memberikan tips agar terhindar dari kasus investasi ilegal dengan skema binary option. Kasus tersebut menjadi perbincangan publik setelah sejumlah afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto memberikan beberapa tips untuk masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong berkedok trading. Pertama dengan cara mengecek dahulu perizinan dan memahami bentuk bisnis yang akan dilakukan.

Kedua, kata Agus adalah memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat bisa terhindar dari kerugian.

"Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (10/3).

Agus menjelaskan hasil dari kasus investasi ilegal ini, polisi bersama PPATK telah menyita sekitar Rp1,5 triliun. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan investasi bisnis yang menjanjikan keuntungan sangat besar. Sebab, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," ujar dia.

Ciri-ciri Investasi Bodong

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan ciri-ciri penipuan dengan skema binary option atau semacamnya yang berkaitan trading adalah menjanjikan keuntungan yang besar dan instan.

"Bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas sedemikian menarik. Sehingga itu melalaikan masyarakat dengan tawaran keuntungan yang instan," kata Ivan.

"Tapi sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan, narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu di balik itu. Adalah semakin kuat unsur penipuan," lanjutnya.

Menurutnya, para pelaku kerap kali memamerkan harta mereka guna meyakinkan korban untuk tergiur berinvestasi. Namun ketika investor, alami kerugian hal itu dianggap sebagai kerugian dari transaksi.

"Jadi ada upaya justifikasi sebuah transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang diemban oleh publik. Tapi sebenarnya memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan," tuturnya.

Oleh sebab itu, PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran investasi ilegal menjurus penipuan.

"PPATK berupaya agar kasus ini tak terjadi lagi dikemudian hari dan PPATK berharap publik lebih aware dengan terkait potensi penipuan," imbuhnya.

Demi melacak aset para afiliator yang jadi tersangka, PPATK akan menelurusi alirand dana sekaligus mengungkap modus-modus penipuan dengan skema investasi ilegal tersebut.

"Paling penting mendukung bareskrim untuk melakukan penegakan hukum. Kami dari sisi follow the money dan bareskrim dari pengelana hukumnya," tegasnya.

Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Bareskrim Polri telah mencatat dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz, sebanyak 14 korban sudah melapor ke polisi. Hingga total kerugian mereka mencapai Rp25.620.605.124.

Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan dari affiliator Quotex Doni Salmanan, polisi masih mendalami berapa jumlah korban dan nominal kerugiannya. Sehingga untuk angkanya masih belum dapat disampaikan.

Doni itu dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong
Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong

Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Rugi, Begini Cara Mulai Investasi Bagi Pemula
Jangan Sampai Rugi, Begini Cara Mulai Investasi Bagi Pemula

Tips memulai investasi bagi pemula agar tidak rugi.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
7 tips agar tidak terjebak penipuan saat menggunakan jasa rental mobil.
7 tips agar tidak terjebak penipuan saat menggunakan jasa rental mobil.

Agar terhindar dari penipuan jasa rental mobil, ada beberapa tips yang mesti diterapkan, salah satunya memilih perusahaan yang kredibel dan legal.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong
Info Terbaru: Bappeti Blokir 1.075 Situs Web Tawarkan Investasi Bodong

Bappeti kembali blokir entitas situs website yang menawarkan investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Mau Mulai Berbisnis, Perhatikan Hal-Hal Ini Agar Tak Gulung Tikar
Mau Mulai Berbisnis, Perhatikan Hal-Hal Ini Agar Tak Gulung Tikar

Bisnis masih menjadi salah satu cara seseorang untuk meraup keuntungan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan

Sri Mulyani meminta para investor untuk tidak gampang tergiur penawaran investasi dengan keuntungan yang terlampau tinggi dan berwajah malaikat.

Baca Selengkapnya
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong

Menurut Zulfan, dalam trading forex memiliki risiko yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Jangan Ragu, Ini Tips Memulai Bisnis Sebelum Ikut Franchise
Jangan Ragu, Ini Tips Memulai Bisnis Sebelum Ikut Franchise

Namun, melakukan bisnis dengan sistem franchise juga membutuhkan pertimbangan matang.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
7 Strategi Efektif Untuk Menghindari Penipuan Sewa Mobil
7 Strategi Efektif Untuk Menghindari Penipuan Sewa Mobil

Agar terhindar dari penipuan jasa rental mobil, ada beberapa tips yang mesti diterapkan, salah satunya memilih perusahaan yang kredibel dan legal.

Baca Selengkapnya