Cium kejanggalan dan rekayasa, ortu murid kompak bongkar kasus JIS
Merdeka.com - Lima orang petugas kebersihan dan dua guru telah divonis dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Kasus ini masih menyisakan misteri dan hal-hal yang janggal. Para orang tua murid menduga banyak rekayasa dalam kasus tersebut untuk sengaja menjatuhkan nama JIS.
"Kita mau bela kebenaran dan keadilan. Karena menurut saya, kalau orang yang terbuka dan melihat faktanya apa saja seperti visum, cara ibunya ngomong dan mengenai lokasi terjadi, banyak banget (kejanggalan)," terang Maura Kwik, salah satu orang tua murid yang anaknya bersekolah di JIS, saat bertemu dengan merdeka.com di Jakarta, Jumat (17/4).
Kejanggalan ini sudah mereka lihat sejak awal kasus pelecehan seksual pada salah satu murid TK, berinisial AK, ramai diperbincangkan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Kita sudah 13 bulan, kita ingin menunjukkan keadilan, bukan karena opini publik, karena isunya ini jadi antiasing, antiorangkaya, jadi bukan itu. Kita akan terus hingga kebenaran terungkap," timpal Ayu, orang tua murid lainnya.
Dari hasil kerja mereka selama belasan bulan, ketujuh orang tua murid yang mewakili wali lainnya mencari bukti. Maura menambahkan, di awal digelarnya meeting parents (pertemuan orang tua) di Town Hall untuk membicarakan kasus ini, dirinya sudah mengendus adanya keanehan secara logika.
"Waktu meeting Town Hall tanggal 15 April, ibu dari AK menceritakan tentang apa yang terjadi dengan anaknya saya mulai ragu, apa benar sih. Tapi saya enggak gampang terpengaruh emosi, hari itu banyak yang marah, emosi dan sebagainya. Saya hari itu pilih pelajari faktanya benar atau tidak, makin banyak dia beberkan yang terjadi, makin buat saya yakin ini tidak pernah terjadi apa-apa, insting saya 500 persen itu tidak pernah terjadi," jelas Maura.
Sebelum pertemuan itu, lanjutnya, TPW, ibu dari AK sudah lebih dulu melakukan jumpa pers. Dalam jumpa pers dia menyebut anaknya menceritakan yang terjadi dan ada indikasi anaknya terkena herpes dengan membawa hasil visum dari dokter.
Padahal, katanya lagi, dua rumah sakit dan satu klinik kesehatan memastikan saluran pembuangan AK normal. Dalam sebuah hasil visum, juga sempat disebutkan AK positif herpes tapi bukan yang terjadi dari pelecehan seksual melainkan karena jamur.
"Di preskon pertama dia bilang sudah ke RS, katanya anak saya herpes positif. Padahal herpes ada dua, IGM dan IGG, nah anaknya positif IGM. Biasanya itu kalau pernah kena cacar, sedangkan IGG berkaitan dengan seksual dan dia negatif."
Tak cuma itu, mereka juga sempat melihat rekaman jalannya rekonstruksi. Saat itu, tak terlihat sama sekali ada tekanan pada jiwa si anak, justru anak malah beberapa kali mengkroscek tindakan apa yang dia harus lakukan pada ibunya yang ikut menemani. Bahkan saat di persidangan AK bertemu dengan pada terdakwa, dia tak merasa takut sedikit pun.
"Yang terjadi rekonstruksi, dan raut serta akting anak tidak menunjukkan ada apa-apa, ibunya di situ. Kalau anak jadi korban dan dibius di tempat ini, enggak mungkin dia mau melakukan berkali-kali di tempat ini, dia pasti akan nangis, anak umur 5 disakiti seperti itu, tapi tampaknya aku baik aku tak ada apa-apa," tambah Maura.
Para orang tua murid ini pun yakin sebenarnya tak ada sodomi atau predator seks di sekolah itu. Mereka yakin anak mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dengan baik di JIS.
Lantas dengan semua temuan dan bukti yang mereka miliki, apakah mereka menduga ada yang bermain?
"Iya (ditunggangi) karena ini begitu teratur. Mereka kira kita diam, enggak ada perlawanan. Tapi kalau mau bangkrutkan, ya pasti dengan nilainya segitu ya semua pasti bangkrut," jelas Maya, ibu murid lainnya.
Cara terakhir yang akan mereka tempuh untuk mengungkap kasus ini dengan melakukan interview forensik pada para murid. Mereka berharap langkah itu akan membawa keadilan pada semua pihak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca Selengkapnya