Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Coba Selewengkan BBM Bersubsidi, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Coba Selewengkan BBM Bersubsidi, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak tanggung-tanggung, penyidik menjerat mereka dengan pasal-pasal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Cegah Kelangkaan

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini disebutnya juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.

"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," sambungnya.

Ke-19 tersangka itu ditangkap di 6 provinsi, yakni di wilayah hukum Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo.

Modus Angkut dan Jual BBM Bersubsidi

Polda Sumatera Barat tengah menyidik satu laporan polisi. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan serta Polda Gorontalo satu laporan polisi. Ia menjelaskan, untuk semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Tetapkan 19 Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan 19 orang tersangka. Penetapan ini terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di 6 Provinsi berbeda.

"Kami sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka di 6 wilayah," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Kendati demikian, Sigit tak membeberkan secara rinci lebih lanjut mengenai modus operandi dari kasus-kasus yang sudah ditangani oleh kepolisian tersebut.

Subsidi Tepat Sasaran

Menurutnya, kebutuhan terhadap BBM bersubsidi saat ini tengah meningkat. Sehingga, kepolisian bakal melakukan penindakan apabila ada yang melakukan pelanggaran hukum.

"Subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang memang perlu subsidi. Seperti yang sudah disampaikan seperti transportasi umum, kemudian UMKM, kemudian masyarakat-masyarakat yang perlu disubsidi pedagang kaki lima, dan sebagainya," tegasnya.

"Kemudian ini digunakan untuk kebutuhan industri, sehingga yang terjadi adalah kebutuhan industri justru menurun di tengah produktivitas yang meningkat untuk sektor perindustrian," sambungnya.

Sigit menjelaskan, upaya penegakan hukum dilakukan agar distribusi BBM bersubsidi sesuai dengan sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Pertamina Apresiasi Bareskrim yang Konsisten Tindak Penyelewengan BBM & LPG Subsidi
Pertamina Apresiasi Bareskrim yang Konsisten Tindak Penyelewengan BBM & LPG Subsidi

Pengungkapan dan penindakan dari penyelewengan BBM dan LPG Subsidi ini berhasil menurunkan penyelewengan dan menyelamatkan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Pertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok
Jual BBM Oplosan, Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengelola SPBU di Tangerang dan Depok

Menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya