Congkel Mesin ATM Pakai Pinset, 2 Pelaku Gondol Uang Jutaan Rupiah
Merdeka.com - Dua pencongkel mesin ATM di Serang, DS (20) dan AA (23) diringkus Satreskrim Polres Serang. Pelaku mencongkel mesin ATM menggunakan pinset.
"Ini merupakan modus baru di wilayah hukum Serang. kedua pelaku asal dari Lampung tinggal di Serang, tapi tidak bekerja," ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Jumat (18/1).
Aksi keduanya dilakukan di mesin ATM depan PT Lung Cheong di Desa Sentul Kragilan, Serang. Pelaku beraksi pada Jumat (11/1) pukul 02.00 WIB dan Sabtu (12/1) pukul 04.00 WIB. Waktu kejadian dilakukan pada saat mesin ATM sedang sepi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kapan kartu ATM tertelan? Kartu ATM yang tertelan adalah situasi di mana mesin ATM gagal mengembalikan kartu debit atau kredit, baik setelah transaksi selesai maupun sebelum transaksi dimulai.
-
Kapan perampokan bank terjadi? “Kami akhirnya mengidentifikasi sekitar 40 transaksi ilegal dari akhir Juni hingga Oktober 1994, sebagian besar masuk ke rekening bank luar negeri dan tercatat berjumlah lebih dari USD10 juta,“
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
Tetapi aksi pelaku diketahui pihak bank. Pada saat melakukan aksi terakhir, polisi mengintai dan menggeledah kedua pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mengambil uang ATM menggunakan alat pinset.
"Setelah dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengakui telah melakukan pencurian di ATM tersebut," lanjutnya.
Dari tangan pelaku, disita kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Pelaku mengakui telah mencuri uang sebanyak Rp 1,2 juta di mesin ATM. akibat perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca Selengkapnya