Copet tas wisatawan Taiwan, dua pria dihadiahi timah panas
Merdeka.com - Polsek Kuta menghadiahi dua pria timah panas masing-masing di betis kakinya. Lantaran mereka terbukti menggasak uang dan barang berharga milik wisatawan asal Taiwan.
Kedua copet tersebut bernama Alosius Lende Bili alias Alo (51) asal Sumba Barat Daya (NTT) dan Tommy Candra (38) asal Sumatera Selatan. Kedua pria ini melakukan aksinya, pada Minggu (20/5) sekitar pukul 20.50 Wita di depan Apache Bar, Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Saat itu korban yang bernama Dai Jia-Yin, asal Taiwan bersama rekannya, menikmati makan malam di Mamas Restoran. Selanjutnya, saat korban ingin kembali ke hotelnya dan berjalan di depan Apache Bar, dua pria mendekati korban dan menawarkan transportasi.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Saat korban lengah, dua pelaku yang sudah membagi tugas tersebut, salah satunya memepet korban dengan kecepatan tangannya merogoh tas dompet korban yang berisi uang dan barang berharga lainnya.
Korban langsung melapor pada polisi. Tim Operasi Kriminal (Opsnal) melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku.
Selanjutnya, pada Selasa (22/5) sekitar pukul 03.20 Wita, tim opsnal menangkap kedua pelaku di tempat berbeda. Pelaku bernama Alosius Lende Billi ditangkap di depan Sky Garden di Jalan Legian, sedangkan Tommy Chandra di depan Apache Bar. Setelah diamankan di dalam mobil, keduanya memberontak dan mencoba kabur. Hingga akhirnya polisi menghadiahi mereka timah panas.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa dua pelaku ini adalah pemain lama. Selain itu, kedua pelaku ini mempunyai tugas masing-masing. Pelaku Alosius Lende Billi bertugas mencopet dan Tommy Chandra bertugas mengalihkan perhatian korban.
"Satu pelaku berusaha mengalihkan perhatian, dan satu pelaku berusaha mengambil barangnya. Itu modus lama sebenarnya. Pelaku ini, juga sudah lama kita pantau, iya kita berikan satu timah panas masing-masing pelaku," ucapnya, Kamis (24/5).
Dari pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali melakukan aksinya secara bersama-sama. Sedangkan pelaku yang bernama Alosius Lende Billi sudah mengakui beberapa kali.
"Mereka baru mengakui yang bersama baru satu kali, tetapi yang satunya sudah pernah melakukan beberapa kali. Kesehariannya, tidak jelas mengaku tukang ojek dan lainnya, hanya untuk berkampulase di tempat itu, dan memang setiap hari mereka ada di sekitar tempat tersebut," jelas Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor Republic China, dua buah kartu kredit, uang tunai sebesar USD 400, dan uang tunai Taiwan 7000 NTD. Total barang bukti mencapai sekitar Rp 13 juta.
"Dari hasil kejahatannya selama ini, mereka gunakan untuk kehidupan sehari-hari. Kedua pelaku ini, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Kuta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaHendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Baca Selengkapnya