Corby bebas bersyarat, Menkum HAM salahkan DPR
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak mau disalahkan sendiri soal rencana pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leight Corby. Apalagi rencana ini, mendapat banyak penolakan dari politikus di DPR.
Amir menghargai jika banyak yang tidak sependapat dengan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby. Namun dia menegaskan, pemberian ini dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU), bukan belas kasihan pemerintah.
"Ya, saya hargai kalau ada orang berbeda pendapat, silakan hak mereka melakukan itu. Tapi seperti saya katakan, Corby itu mendapatkan haknya itu kan bukan karena belas kasihan saya, belas kasihan pemerintah," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2).
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa ucapan ini diberikan? Memberikan ucapan selamat di salah satu hari bahagia teman itu tentu menjadi hal yang cukup berkesan.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini justru menyalahkan UU. Sebab Corby berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh DPR.
"Aturannya (Corby dapat pembebasan bersyarat), Undang-Undangnya, siapa yang membuat Undang-Undangnya (DPR)? Kita juga yang membuat Undang-Undangnya," sindir Amir.
Diketahui, rencana pembebasan Corby mendapat sorotan oleh sejumlah anggota DPR. Salah satunya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani. Dia menyebut, kebijakan ini justru menunjukkan pemerintah tidak pro terhadap pemberantasan narkoba di Tanah Air. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal batas usia capres dan cawapres di pemilu nanti.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya